DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap pengukuran ulang batas tanah di Jalan Sulaiman Amin Nomor 01 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah


Oleh : Muhammad Daffa Fakhri

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/155

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Endang Suparsetyani

Subyek : Land tenure - Law and legislation;Land titles - Registration and transfer

Kata Kunci : land re-measurement, principle of contradictory delimitation

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001700300_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001700300_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001700300_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2021_TA_SHK_010001700300_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TA_SHK_010001700300_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001700300_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001700300_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001700300_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001700300_Lampiran.pdf

P Pengukuran ulang tanah dalam penetapan batas bidang tanah dilakukan berdasarkan asas delimitasi kontradiktur, hal tersebut ditentukan oleh pemilik tanah dan pihak yang berbatasan berdasarkan kesepakatan/persetujuan pihak yang berkepentingan. Pokok permasalahannya apakah pengukuruan ulang tanah di Jalan Sulaiman Amin Nomor 01 Kel. Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Palembang dengan tidak hadirnya pihak yang berbatasan sudah sesuai atau tidak menurut Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, apa kendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang saat dilakukannya pengukuran ulang tanah di Jalan Sulaiman Amin Nomor 01 Kel. Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang dan apa solusi yang diambil oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang dalam penyelesaian sengketa batas tanah di Jalan Sulaiman Amin Nomor 01 Kel. Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang. Menjawab permasalahanya dilakukan penelitian yuridis normatif , data yang digunakan data sekunder dan primer, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara, analisis data menggunakan data kualitatif dan penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulannya (1) Pelaksanaan pengukuran ulang yang dilakukan tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (2) Kendala yang dihadapai yaitu tidak diahdirinya pihak yang berbatasan dan tidak diketemukannya gambar ukur dan warkah sertipikat. (3) Solusi yang diambil oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang yaitu sesuai Pasal 20 ayat (1) dan (2) PMNA/ KA BPN Nomor 3 Tahun 1997.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?