Tinjauan yuridis tentang status kewarganegaraan warga negara Indonesia berstatus buronan yang telah menjadi warga negara asing (studi kasus status kewarganegaraan djoko tjandra)
H Hukum Kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 menentukan bahwa salah satu penyebab seorang WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesia adalah karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri atau karena tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu. Sebagaimana kasus Djoko Tjandra, seorang WNI yang berstatus buronan atau DPO yang melarikan diri ke luar negeri dan kemudian mendapatkan status kewarganegaraan di negara tersebut sedang ia tidak melepas statu WNI-nya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : bagaimana terjadinya kasus Djoko Tjandra apabila ditinjau dari hukum kewarganegaraan Indonesia dan bagaimana status kewarganegaraan Djoko Tjandra pada saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang dilengkapi dengan wawancara, data diolah secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Djoko Tjandra yang merupakan buron kasus cessie Bank Bali, mendapatkan status kewarganegaraan Papua New Guinea atas bantuan dari pejabat tinggi negara Papua New Guinea. Meskipun Djoko Tjandra masih menyandang status sebagai buronan kepolisian Indonesia, namun secara hukum kewarganegaraan Indonesia sebagaimana Pasal 23 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 ia tetap tidak bisa memiliki dua kewarganegaraan.