Tinjauan yuridis terhadap dugaan transaksi semu yang dilakukan anggota bursa efek dalam perdagangan saham PT. Sekawan Intipratama tbk berdasarkan peraturan di bidang pasar modal
T Transaksi semu yang merupakan transaksi penjualan dan pembelian atas suatu saham yang dilakukan oleh pihak yang sama, sehingga tidak terjadi perubahan kepemilikan. Seperti yang terjadi dalam pergerakan saham PT. Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) pada akhir tahun 2014 hingga Oktober 2015 yang sangat fluktuatif sehingga PT Bursa Efek Indonesia memeriksa 10 broker terkait transaksi yang tidak wajar terhadap saham PT Sekawan Intipratama Tbk. Adapun permasalahan dalam penelitian ini apakah langkah yang dilakukan Bursa dalam menangani dugaan transaksi semu yang dilakukan Anggota Bursa Efek dalam perdagangan saham PT. Sekawan Intipratama Tbk sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apa perlindungan hukum investor terhadap dugaan transaksi semu yang dilakukan Anggota Bursa Efek dalam perdagangan saham PT. Sekawan Intipratama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder yang didukung dengan data primer. Analisis dilakukan secara kualitatif serta cara penarikan kesimpulannya menggunakan pola pikir deduktif. Langkah dalam penanganan dugaan transaksi semu oleh tiga Anggota Bursa Efek yang dilakukan oleh Bursa pada dasarnya sesuai dengan Peraturan Bursa II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dan perlindungan hukum terhadap investor telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu baik secara preventif maupun represif.