P
Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Pelayanan HT-el adalah serangkaian proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (selanjutnya disebut Permen ATR/KBPN No.5 Tahun 2020). Penelitian ini berlokasi di Kota Administrasi Jakarta Selatan, karena merupakan salah satu areal yang memiliki salah satu daerah terpadat untuk transaksi pertanahan di indonesia. Permasalahannya adalah bagaimana Kepastian Hukum Mengenai Debitur Yang Bukan Pemilik Objek Hak Tanggungan Dalam Hak Tanggungan Yang Terintegrasi Secara Elektronik Berdasarkan Permen ATR/KBPN No.5 Tahun 2020 di kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan bagaimana Pendaftaran Hak Tanggungan Yang Terintegrasi Secara Elektronik Dalam Hal Debitur Bukan Pemilik dari objek Hak Tanggungan Berdasarkan Permen ATR/KBPN No.5 Tahun 2020 di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif menggunakan data primer dan data sekunder diolah secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan logika deduktif. Hasil penelitian ini bahwa memberikan pengertian yang luas terhadap Subjek Hak Tanggungan yang memungkinkan objek Hak Tanggungan dimiliki oleh debitur atau pihak ketiga sebagaimana ternyata dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 8 Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda–Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT). Dengan berlakunya Permen ATR/KBPN No.9 Tahun 2019 Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan hanya dapat menerima objek hak tanggungan milik debitur sekalipun UUHT memunkinkan kepemilikan objek Hak Tanggungan oleh debitur atau pihak ketiga, namun sejak berlakunya Permen ATR/KBPN No.5 Tahun 2020, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dapat menerima objek hak tanggungan milik debitur ataupun pihak ketiga. Pendaftaran hak tanggungan elektronik terhadap objek hak tanggungan yang bukan milik debitur di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan sebelum tahun 2020 tidak dapat dilakukan yang merujuk pada Pasal 9 ayat 5 Permen ATR/KBPN No.9 Tahun 2019, namun dengan berlakunya Permen ATR/KBPN No.5 Tahun 2020, pendaftaran hak tanggungan elektronik terhadap objek hak tanggungan yang bukan milik debitur dapat dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.