Akibat hukum dari penetapan peta indikatif penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut
K KLHK mengeluarkan SK tentang Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut untuk mengurangi deforestasi hutan dan kerusakan ekosistem hutan yang banyak digunakan oleh pihak – pihak. Maka permasalahannya adalah Bagaimana akibat hukum dari penetapan peta indikatif penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut bagi masyarakat yang tanahnya masuk ke dalam PIPPIB dan Bagaimana cara merubah status tanah yang termasuk ke dalam kawasan hutan atau kawasan gambut menjadi tanah perumahan atau tanah pertanian. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif dengan melihat SK KLHK dan perundang – undangaan yang mendasari. Selain itu juga dilakukan wawancara terhadap salah satu Staf Kantor BPN Kota Pekanbaru dan Kepala Seksi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Berdasarkan analisis terhadap SK dan hasil wawancara diketahui bahwa dengan dikeluarkannya SK KLHK tersebut dan PIPPIB mengakibatkan bagi masyarakat yang tanahnya termasuk ke dalam PIPPIB tidak dapat disertifikatkan dan tidak dapat diagunkan dibank; dan dapat dilakukan perubahan status tanah yang masuk ke dalam kawasan hutan atau kawasan gambut menjadi tanah pertanian atau tanah perumahan dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan ke Dirjen Planologi untuk tanah gambut dan untuk kawasan hutan BPKA.