DETAIL KOLEKSI

Perlindungan hukum bagi tanah adat suku Sakai Bathin Botuah yang dikuasai oleh PT. Murini Wood Indah Industri

5.0


Oleh : Amallia Tiaraputri

Info Katalog

Nomor Panggil : 2014/II/002

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Endang Pandamdari

Subyek : Land tenure (Adat law);Indigeous peoples - Civil rights;Local government

Kata Kunci : kapita selekta customary law, customary rights, forestry, Sakai tribe

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01010027_Bab-1.pdf
2. 2014_TA_HK_01010027_Bab-2.pdf
3. 2014_TA_HK_01010027_Bab-3.pdf
4. 2014_TA_HK_01010027_Bab-4.pdf
5. 2014_TA_HK_01010027_Bab-5.pdf
6. 2014_TA_HK_01010027_Daftar-pustaka.pdf 2
7. 2014_TA_HK_01010027_Lampiran.pdf
8. 2014_TA_HK_01010027_Halaman-judul.pdf

M Masyarakat Suku Sakai di Kabupaten Bengkalis merupakan masyarakat hukum adat yang masih memiliki wilayah tanah ulayat berupa hutan adat. Akan tetapi dalam kenyataannya luas wilayah tanah ulayat tersebut mengalami penurunan karena penguasaan dan pengambilalihan oleh pihak lain. PT. Murini Wood Indah Industri kemudian menguasai sebagian tanah adat Suku Sakai sebagai lahan perkebunan dan melakukan penggelapan aset hutan adat. Sehubungan dengan hal tersebut yang menjadi persoalan adalah bagaimana status tanah yang dikuasai Suku Sakai Bathin Botuah? Mengapa PT. Murini Wood Indah Industri bisa mengusai tanah adat Suku Sakai Bathin Botuah? Bagaimana perlindungan hukum bagi tanah adat Suku Sakai Bathin Botuah?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan metode logika deduktif. Hasil analisisnya adalah status tanah yang dikuasai merupakan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pasal 2 ayat (2). Tanah adat tersebut bisa dikuasai karena kelebihan tanah yang digunakan di luar Hak Guna Usaha yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional.Perlindungan hukumnya adalah dengan diwujudkannya Peraturan Daerah Suku Sakai, sehingga hak-haknya dapat dilindungi dan dihormati sejalan dengan kepastian hukum yang dimilikinya.

T The Sakai people in Bengkalis Regency are indigenous people who still have customary land in the form of customary forests. However, in reality the area of ​​customary land has decreased due to control and takeover by other parties. PT. Murini Wood Indah Industri then took control of some of the Sakai tribe's traditional land as plantation land and embezzled customary forest assets. In connection with this, the problem is how is the status of the land controlled by the Sakai Tribe, Bathin Botuah? Why does PT. Murini Wood Indah Industri can control the traditional land of the Sakai tribe, Bathin Botuah? What is the legal protection for the Sakai Bathin Botuah tribal customary land ?. This study is a descriptive normative legal research. The data used is secondary data. The data obtained were analyzed qualitatively while the conclusion was made by deductive logic method. The results of the analysis are the status of the land under control is Customary Rights of the Customary Law Community Minister of Agrarian Regulation / Head of the National Defense Agency Number 5 of 1999 concerning Guidelines for Resolving the Rights of Ulayat Rights of Customary Law Communities, Article 2 paragraph (2). The customary land can be controlled because the excess land is used outside of the cultivation rights granted by the National Land Agency. Its legal protection is the realization of the Sakai Tribal Regulation, so that its rights can be protected and respected in line with its legal certainty.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?