Perencanaan teknis operasional pengelolaan sampah permukiman di Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
K Kecamatan Jatiasih merupakan salah satu kecamatan yang berada di wilayah administratif KOta Bekasi dengan luas wilayah 22 km2 dan terletak antara 106 o 55 'BT dan 6o 15' LS. Pengelolaan sampah Kecamatan Jatiasih di Kota Bekasi dilaksanakan oleh UNit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kebersihan Kecamatan Jatiasih. Cakupan pealayanan sampah di Kecamatan JAtiasih baru mencapai 20 %yang masih jauh dari angka yang dianjurkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tahun 2013 mengenai peningkatan pelayanan minimal yang mencapai angka 70 % pada tahun 2019. Tujuan dari Tugas Akhir ini adalah untuk merencanakan sistem pengelolaan sampah meliputi pewadahan, pemindahan, pengumpulan dan pengangkutan sampah. Metodologi perencanaan mengacu pada SNI 19 -3964 - 1994. Untuk menentukan sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah, dilakukan pengukuran timbulan dan kompisisi sampah eksisting yang diperoleh dengan melakukan sampling terhdapa 48 Kepala Keluarga sebagai wilayah permukiman dan 16 objek non permukiman . Dari hasil sampling diketahui bahwa laju timbulan sampah untuk wilayah permukiman adalah 79 % sampah organik dan 21 % sampah anorganik, sedangkan persentase sampah untuk wilayah non pemukiman adalah 46 % sampah organik dan 54 54 % sampah anorganik. Kepadatan sampah wilayah permukiman sebesar 0,13 % kg/liter dan wilayah non permukiman sebesar 0,24 kg/liter. Periode perencanaan teknis operasional pengelolaan sampah di Kecamatan Jatiasih direncanakan untuk 20 tahun mendatang, yaitu hingga tahun 2035 dengan dibebankan kepada warga terlayani adalah sebesar Rp. 48.381,00/KK dan Rp. 53.864,00/KK. Berdasarkan pertimbahan biaya, maka Alternatif I adalah alternatif terpilih dengan pola pengumpulan dan pengangkutan individual langsung sebesar 58 %, individual tidak langsung sebesar 41 % dan komunal langsung sebesar 1 %.
J Jatiasih is a Sub-District of Bekasi City, covers an area of 22 square kilometers, and is located between longitude of 106o 55' east and latitude 6o 15 ' south. The Solid waste in Sub - District Jatiasih is managed by the its own Technical Implementation Sanitasion Unit. In 2013 the solid waste service in Jatiasih covers 20 %. This number is far below the Ministry of Public Works targeted serviced of 70 % in 2019. The purpose of this paper is make a design to improve the Sub - District waste management system based on SNI 19-3964-1994. The solid waste collection and transportation system were determined by sampling of solid wsate volume and compostion from 48 household in residential areas and 16 locations in non residential area. The results show the urban solid waste rate 0f 0,56 kg/person/day. In the residential area the silid waste consist of 46 % organic and 21 % in organic and in the non-residential areas the waste consist of 46 % organic and 21 % inorganic. The solid waste density from residential areas is 0, 13 kg/liter and non-residential ares of 0, 24 kg/liter. The period of technical planning of solid waste management operations in the Sub District Jatiasih is planned for the next 20 years, with 3 stages of planning, the short -term phase (2015-2017), medium term plhase (2018-2023) , and long term phase (2024- 2035). In the technical - operasional planning, it will be given 2 alternative of solid waste management in 2035, with each retribution charge of Rp. 48, 361.00/Household and Rp. 53, 864.00/Household. The decision to use the first alternative of 58 % direct individual 41 % communal and 1 % immediately transportation basaed on charge.