Tinjauan yuridis tentang demosi pegawai negeri sipil dari jabatan struktural (studi kasus keputusan Bupati Toba Samosir nomor 197 tahun 2013 tanggal 1 November 2013)
S Setiap PNS terikat pada peraturan-peraturan atau tata tertib, baik yang memuat larangan, perintah, hak dan kewajiban yang harus atau tidak harus dilakukan, yang dibuat oleh instansi tempatnya bernaung maupun terikat pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara. Seperti halnya yang terjadi pada Desmawati F. Pardosi, SE yang telah di jatuhi sanksi bentuk hukuman disiplin berat oleh Bupati Toba Samosir, sebelum Desmawati F. Pardosi, SE menjabat Kepala Sub Bidang Sosial Budaya pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Toba Samosir kemudian diberhentikan dari Jabatan Struktural Eselon IV.a dan dipindahkan menjadi Staf pada kantor Kec. Nassau Kabupaten Toba Samosir. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah prosedur demosi pegawai negeri sipil berdasarkan undang-undang kepegawaian dan apakah keputusan Bupati Toba Samosir Nomor: 197 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Desmawati F. Pardosi, sebagai Kepala Sub Bidang Sosial Budaya pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Toba Samosir dan dipindahkan menjadi staff pada kantor Kec. Nassau Kabupaten Toba Samosir telah sesuai dengan Undang-undang Kepegawaian. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukanlah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Kesimpulannya adalah bahwa prosedur demosi dimulai dari penilaian adanya kesalahan yang dilakukan seorang PNS yang dijatuhi hukuman demosi, lalu diusulkan Pejabat berwenang untuk menerbitkan SK. Terbitlah SK demosi dan diberikan kepada PNS yang dijatuhi hukuman. Keputusan Bupati Toba Samosir tentang Pemberhentian Desmawati F. Pardosi bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dengan Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 30 ayat 1 dan tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.