Tinjauan yuridis terhadap illegal, unreported dan unregulated (IUU) fishing di wilayah zee Indonesia menurut Unclos 1982 (studi kasus: volga case)
I Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang sangat rentan sekali terhadap terjadinya praktik IUU Fishing. Dengan 2/3 dari keseluruhan wilayahnya merupakan wilayah laut, dengan jumlah pulau sekitar 17.504 pulau dan panjang garis pantai 81.000 km. Potensi sumber daya laut yang sedemikian luas tersebut tersimpan kandungan sumberdaya hayati dan non hayati mulai dari Perairan Pedalaman hingga Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Namun praktek IUU Fishing (Illegal, unreported, unregulated fishing) di wilayah laut Indonesia hingga kini masih marak. Bagaimanakah pengaturan dan tindakan yang dapat dilakukan terhadap praktik IUU fishing di wilayah ZEE Indonesia dengan perbandingan kasus Volga di wilayah ZEE Australia. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan penelitian di atas, dapat diketahui bahwa Indonesia perlu melakukan penegakan hukum di wilayah ZEEI karena merupakan bentuk perlidungan terhadap yurisdiksi negara sehingga pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap pelaku IUU fishing pelanggaran di wilayah ZEEI.