Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Kasasi Atas Sengketa Tata Usaha Negara Antara Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Warga Desa Angsana
T Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis antara lain: 1). Memberikan gambaran tentang alasan hakim yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. 2). Memberikan gambaran apakah alasan hakim telah sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No.9 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Peradilan Tata Usaha Negara. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptifanalitis menggunakan data sekunder. Sebagai data utama di analisis secara kualitatif. Penarikan Kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan Hakim Kasasi menolak permohonan kasasi adalah bahwa hakim berpendapat sengketa ini adalah kewenangan dari Peradilan Umum dan alasan Hakim tidak sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 Jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 Jo Undang-undang No. 51 Tahun 2009