Proses penyusunan anggaran pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri
B Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam menjalankan tugasnya membutuhkan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan SDM. Penyusunan anggaran yang baik dan benar perlu memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.02/2019 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) menggunakan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja untuk menunjukkan kejelasan antara alokasi anggaran dengan hasil dari kegiatan dan kejelasan penanggung jawab pencapaian kinerja sesuai dengan struktur organisasi. Penyusunan anggaran Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilakukan melalui tiga tahap, yaitu Penyusunan Pagu Indikatif, Penyusunan Pagu Anggaran, dan Penetapan Pagu Alokasi Anggaran.
T The Personnel Department of the Secretariat General of the Ministry of Home Affairs in carrying out its duties requires a budget to support operational activities and HR development. The preparation of a good and correct budget needs to pay attention to the Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 208/PMK.02/2019 concerning Guidelines for Preparing and Reviewing Work Plans and Budgets of State Ministries/Institutions and Ratification of the Budget Implementation List. The preparation of the Work Plan and Budget of the Ministry of State/Institution (RKA-K/L) uses a Performance-Based Budgeting approach to show clarity between budget allocations and the results of activities and clarity of those responsible for achieving performance in accordance with the organizational structure. The preparation of the budget for the Personnel Department of the Secretariat General of the Ministry of Home Affairs is in accordance with applicable regulations and is carried out through three stages, namely the Preparation of Indicative Ceiling, Preparation of Budget Ceiling, and Determination of Budget Allocation Ceiling.