DETAIL KOLEKSI

Proses penagihan pajak restoran yang dilakukan oleh upppd kecamatan tambora terhadap pemenuhan kewajiban pajak Restoran Ichiban Sushi masa pajak juli – desember 2022

5.0


Oleh : Saddam Sardan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2023_TA_PJK_024032002005

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2023

Pembimbing 1 : Rubiatto Biettant

Pembimbing 2 : Syamsurizal

Subyek : Taxation

Kata Kunci : tax compliance and the collecting process of local tax.

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2023_TA_PJK_024032002005_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2023_TA_PJK_024032002005_Lembar-Pengesahan.pdf 5
3. 2023_TA_PJK_024032002005_Bab-1-Pendahuluan.pdf 7
4. 2023_TA_PJK_024032002005_Bab-2-Kerangka-Teoritis.pdf 16
5. 2023_TA_PJK_024032002005_Bab-3-Gambaran-Umum-Perusahaan.pdf 8
6. 2023_TA_PJK_024032002005_Bab-4-Hasil-dan-Pembahasan.pdf 13
7. 2023_TA_PJK_024032002005_Bab-5-Kesimpulan.pdf 3
8. 2023_TA_PJK_024032002005_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2023_TA_PJK_024032002005_Lampiran.pdf 1

K Kepatuhan yang diperlihatkan oleh restoran Ichiban Sushi sebagai wajib pajak restoran di Kecamatan Tambora mendapat atensi serius dari pihak fiskus di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Kecamatan Tambora. Upayanya menghindari kewajiban perpajak terdeteksi begitu jelas ketika data yang diperoleh melalui fiskus disuguhkan secara jelas bahwa sejak masa Juli – Agustus dan September – Desember 2022 berstatus non setoran masa.Hasil penelitian menunjukan faktor-faktor seperti efek covid-19, masalah internal dalam mengelola kewajiban perpajaknya, dan rendahnya kesadaran terhadap kewajiban perpajakan adalah alasan terdegradasinya kesadarannya sebagai wajib pajak meskipun pihak Ichiban Sushi menyadari kewajibannya.Berangkat dari hasil penelitian ini yang diulas secara sistematis, maka berbagai upaya penagihan dilakukan dengan merujuk pada aturan yang ada tanpa ada tindakan diluar batasan yang dipraktekan oleh fiskus. Cara-cara normatif seperti menerbitkan surat teguran, surat pemasangan stiker, undangan untuk klarifikasi dan bahkan sampai pada tahap pemasangan stiker atas wajib pajak penunggak pajak sudah dilakukan di level UPPPD Kecamatan Tambora. Namun hasil yang diperoleh setelahnya justru nihil sehingga langkah selanjutnya diteruskan ke PPNS. Berdasarkan data yang diperoleh, hasil dari upaya penagihan baru terbukti setelah ditindaklanjuti ke tingkat PPNS yang mana pembayaran pajaknya baru dilakukan pada bulan maret 2023.

T The compliance of Ichiban Sushi as tax payer has been seen by tax officer seriously in Tambora Sub-district. The effort to avoid his responsibility is detected by authority after the data of UPPPD has been published before having punishment, when the period of July until December 2022 on tax is still far away from reality. The result reveals factors like covid-19’s effect which causes internal problem in terms of problem management on compliance, and the lowest awareness of the responsibility of Ichiban Sushi have already been became as excuses for protecting him. As of this study that reviews the finding systematically, then several ways of tax collection are based on regulations, and no efforts may be implemented without any rules. The normative ways done with issuing some warning letter, letter of pasang stiker, invitation for clarification of tax payment and even pemasangan stiker is the right way as a result of obedience. However, the result is not still in line with hope so that the collecting process must have forwarded to PPNS in order to perform collection against Ichiban Sushi as taxpayer. Based on data, the result shows that Ichiban Sushi finally pay his tax following PPNS does his rule, although the paymet may be done on March 2023.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?