DETAIL KOLEKSI

Implementasi penetapan Surat Keterangan Bebas (skb) pph pasal 22 impor pada perusahaan xyz


Oleh : Muhammad Daffa Tri Nanda

Info Katalog

Nomor Panggil : 2023_TA_PJK_024032001048

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2023

Pembimbing 1 : Mentari Wahyuningsih

Pembimbing 2 : Heri Budisusetyo

Subyek : Income tax;Tax accounting

Kata Kunci : free letter of explanation, pmk no. 86/pmk.03.2020

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2023_TA_PJK_024032001048_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2023_TA_PJK_024032001048_Lembar-Pengesahan.pdf 5
3. 2023_TA_PJK_024032001048_Bab_1_Pendahuluan.pdf 7
4. 2023_TA_PJK_024032001048_Bab_2_Kerangka-Teoritis.pdf 23
5. 2023_TA_PJK_024032001048_Bab_3_Gambaran-Umum-Perusahaan.pdf 4
6. 2023_TA_PJK_024032001048_Bab_4_Hasil-dan-Pembahasan.pdf 9
7. 2023_TA_PJK_024032001048_Bab_5_Saran-dan-Implikasi.pdf 3
8. 2023_TA_PJK_024032001048_Daftar-Pustaka.pdf 1
9. 2023_TA_PJK_024032001048_Lampiran.pdf 9

K Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perusahan XYZ ialah melakukan pengimporan barang dari luar negeri. Terlebih lagi kegiatan Impor yang dilakukan oleh perusahaan XYZ juga mengalami sedikit kendala dari supplier karena dampak dari covid-19. Perusahaan XYZ dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan 22 atas Impor sebesar 7,5%, dengan adanya Insentif SKB dari Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020. Perusahaan XYZ dapat dibebaskan dari penyetoran pajak PPh Pasal 22 Impor selama jangka waktu yang di tetapkan. Penyusunan Laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk memahami pengajuan permohonan dan implementasi Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 86/PMK.03/2020 serta memahami perbandingan aspek perpajakan sebelum dan sesudah penetapan Surat Keterangan dan evaluasi kegiatan Perusahaan XYZ setelah penetapan Surat Keterangan. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah Perusahaan XYZ telah mengajukan SKBPPh 22 Impor Berdasarkan PMK No 86/PMK.03/2020 dan telah mengimplementasikan pada bulan Januari 2021. Perusahaan XYZ, sebelum menerima penetapan SKB melakukan penyetoranPajak Penghasilan PPh 22 sebesar 7,5% kepada Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) atas setiap transaksi impor yang di lakukan. Setelah mendapatkan SKB dari Direktorat Jenderal Pajak,Perusahaan XYZ dibebaskan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor sebesar 7,5%, sehingga Perusahaan XYZ memperoleh penghematan pajak sebesar 7,5%.

T The business activity carried out by XYZ Company is to import goods from abroad. Moreover, the import activities carried out by the XYZ company also suffered little impediment from suppliers due to the impact of covid-19. XYZ is subject to a 7.5% reduction in 22 Import Income Tax, with the presence of an SKB incentive from the Finance Minister's Regulation No. 86/PMK.03/2020. The XYZ company may be exempt from PPh tax deposits under Article 22 Import for a specified period of time. The purpose of this Final Task Report is to understand the submission of the application and implementation of PPh Article 22 Import Free Letter under PMK No. 86/PMK.03/2020 as well as understanding the comparison of taxation aspects before and after the establishment of the Declaration and the evaluation of the activities of the XYZ Companyafter establishing the Declaration. As a result of the research carried out, XYZ Company has applied for PPh 22 Imports Based on PMK No. 86/PMK.03/2020 and has implemented it in January 2021. The company XYZ, before receiving the establishment SKB made a deposit of PPh 22 income tax of 7.5% to DJBC on each import transaction made. After obtaining the SKB from the Directorate-General of Taxation, XYZ Company was exempt from Article 22 Income Tax on imports of 7.5% so that XYZ Corporation gained a 7.5% tax reduction

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?