Tinjauan pelaksanaan kewajiban pajak atas transaksi teknis atas jasa freight forwarding oleh subjek pajak luar negeri menggunakan tarif p3b Indonesia –Singapura pada PT ABC tahun 2022
B Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, pendapatan negara adalah semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri. Dalam ketentuan pajak, Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (1) pada umumnya yaitu pemotong pajak penghasilan terhadap Wajib Pajak yang menerima dan memperoleh penghasilan di Indonesia. Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Wajib Pajak Luar Negeri. Upaya penghindaran pajak berganda secara bilateral dilakukan melalui kesepakatan antara dua negara. Dalam pendekatan bilateral, kedua negara terkait memberikan keringanan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) berdasarkan kesepakatan antara kedua negara. Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam bentuk tax treaty atau P3B.Dengan terjadinya pembebasan pajak atas penghasilan luar negeri yaitu dapat dilakukakannya Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Oleh karena itu, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kewajiban pajak atas transaksi perolehan jasa Freight Forwarding oleh subjek pajak Luar Negeri yang menggunakan tarif P3B Indonesia-Singapura dan apakah pelaksanaan pajak sudah sesuai dengan kewajiban pajak atas transaksi perolehan jasa Freight Forwarding.Tujuan dari dibuatnya Laporan Tugas Akhir ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban pajak atas transaksi perolehan jasa Freight Forwarding oleh subjek pajak Luar Negeri menggunakan tarif P3B Indonesia-Singapura dan untuk mengetahui apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan kewajiban pajak dan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Sehingga penulis akan melakukan evaluasi mulai dari perhitungan disetiap transaksi dengan dikenakankannya tarif 20% dari penghasilan bruto dengan adanya dokumen pendukung seperti Form DGT dan e-SKD maka setiap transaksi dikenakan tarif 0%.
B Based on Law Number 17 of 2003 concerning state finances, state revenues are all revenues originating from tax revenues, non-tax state revenues and receipt of grants from within and outside the country. In terms of tax, Income Tax Article 26 paragraph (1) in general is a withholding tax for taxpayers who receive and earn income in Indonesia. Recipients of income withheld with Article 26 Income Tax are Foreign Taxpayers. Efforts to avoid bilateral double taxation are carried out through an agreement between the two countries. In a bilateral approach, the two countries concerned provide Double Tax Avoidance Agreement (P3B) relief based on an agreement between the two countries. The agreement is formulated in the form of a tax treaty or P3BWith the occurrence of tax exemption on foreign income, namely Double Tax Avoidance (P3B) can be implemented. Therefore, to find out how the implementation of tax obligations on transactions obtaining Freight Forwarding services by foreign tax subjects using Indonesia-Singapore tax rates and whether tax implementation is in accordance with tax obligations on transactions obtaining Freight Forwarding services. The purpose of making this Final Project Report is to find out the implementation of tax obligations on transactions obtaining Freight Forwarding services by foreign tax subjects using Indonesia-Singapore tax rates and to find out whether the implementation is in accordance with tax obligations and applicable laws and regulations. So that the author will carry out an evaluation starting from the calculation for each transaction by imposing a rate of 20% of gross income with supporting documents such as the DGT Form and e-SKD, then each transaction is subject to a rate of 0%.