Tinjauan pajak penghasilanpasal 21 atas gaji pegawai tetap pada PT. Ram tahun 2021
P Pajak Penghasilan Pasal 21, yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Dalam masa pandemi covid-19 ini ada insentif PPh pasal 21 yang di berikan pemerintah melalui PMK No. 110/PMK.03/2020 dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tetapi PT. RAM sendiri tidak mendapatkan insentif pajak dikarenakan penghasilan brutonya di atas Rp 200.000.000,00.Tujuan penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban PPh pasal 21 seperti pelaksanaan perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 yang dilakukan oleh PT. RAM sudah sesaui dengan PER DJP No. 16/PJ/2016 dan PMK No. 40/PMK.03/2017. Berdasarkan hasil tinjauan yang dilakukan penulis PT. RAM sudah melakukan pelaksaaan perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
A Article 21 Income Tax, namely income tax imposed on the income of domestic Individual Taxpayers in the form of salaries, wages, honorarium, allowances, and other payments. During the COVID-19 pandemic, there is an incentive for PPh Article 21 which is given by the government through PMK No. 110/PMK.03/2020 with several conditions that must be met. But PT. RAM itself does not get tax incentives because its gross income is above Rp. 200,000,000.00. The purpose of writing this Final Project Report is to find out how the obligations of PPh article 21 such as the calculation, deposit and reporting of income tax article 21 are carried out by PT. RAM is in accordance with PER DJP No. 16/PJ/2016 and PMK No. 40/PMK.03/2017. Based on the results of a review conducted by the author of PT. RAM has carried out the calculation, deposit and reporting of income tax article 21 in accordance with applicable tax regulations.