Mekanisme perhitungan, penyetoran, pelaporan PPh pasal 21 PT. Royal Timur Semesta pada tahun 2018
P Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk melakukan pembangunan infrastruktur negara. Setiap Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi harus memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu membayar pajak penghasilan apabila Wajib Pajak tersebut memiliki bentuk usaha. Salah satu pajak penghasilan yang harus dibayar Wajib Pajak adalah PPh Pasal 21. Dalam kesempatan kali ini penulis melakukan tinjauan atas data yang diperoleh selama Praktik Kerja Lapangan di PT. Royal Timur Semesta. Berdasarkan uraian diatas, membuat penulis untuk melakukan penelitian yang disusun dalam Laporan Tugas Akhir yang berjudul “Mekanisme Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan PPH Pasal 21 PT. Royal Timur Semesta Pada Tahun 2018â€. Penulis akan membahas Laporan Tugas Akhir dengan tema tinjauan atas Pajak Penghasilan Pasal 21. Yang lebih di fokuskan dalam masalah kepegawaian terutama dalam masalah pegawai yang mayoritas tidak memiliki NPWP. Serta untuk mengetahui telah sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan PER-16/PJ/2016 dan PMK-242/PMK.03/2014.
T Taxes are a source of state revenue used to develop state infrastructure. Every Corporate Taxpayer and Individual Taxpayer must fulfill their tax obligations, namely paying income tax if the Taxpayer has a business form. One income tax that must be paid by taxpayers is Article 21 Income Tax.On this occasion the authors conducted a review of the data obtained during the Job Training at PT. Royal Timur Semesta. Based on the description above, make the author to conduct research compiled in the Final Project Report entitled "Mechanism of Calculation, Depositing, PPH Reporting Article 21 PT. Royal Timur Semesta in 2018 ".The author will discuss the Final Project Report with the theme of reviewing Article 21 of Income Tax. Which is more focused on employment issues, especially in the case of employees who the majority does not have a TIN. And to find out whether it is in accordance with or not in accordance with PER-16 / PJ / 2016 and PMK-242 / PMK.03 / 2014 regulation