Tinjauan atas pemungutan pajak restoran dalam meningkatkan penerimaan dan pendapatan asli daerah Kabupaten Lebak
P Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang di sediakan oleh restoran. Sedangkan yang di maksud dengan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan di pungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering. Penelitian ini bertujuan pelaksaan pemungutan pajak restoran pada Dinas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak, sistem target dan realisasi penerimaan pajak hotel pada Dinas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak dan kendala dan juga upaya yang dilakukan dalam pelaksaan pemungutan pajak hotel pada Dinas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak. Penelitian ini dilakukan dengan metode observasi dan wawancara. Metode observasi dilakukan dengan dengan cara melihat dan mengamati tempat kerja secara langsung penerapan sistem perpajakan di Dinas Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lebak. Wawancara dilakukan dengan cara melakukan bentuk tanya jawab dan tatap muka secara langsung dengan staff pajak maupun karyawan terkait di Dinas Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lebak Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak targetkan realisasi PAD pada tahun 2018 sampai 100%. Dan berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak sukses merealisasikan penerimaan pajak daerah tahun 2018 hingga 153,72%. Adapun realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 26,22 Persen atau sebesar Rp. 16.890.213.380 dari target Rp.64.408.200.000. Bapenda Lebak, terus berupaya memperluas jaringan serta menerapkan sistem online dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).Tingkat kontribusi penerimaan pajak restoran tertinggi yaitu pada tahun 2015 dengan kontribusi sebesar 3,43% dengan realisasi penerimaan pajak restoran sebesar Rp. 9.041.065.743,- dan berikutnya berada pada posisi kedua tingkat kontribusi penerimaan pajak restoran tertinggi terjadi pada tahun 2018 sebesar 1,47% karena Bapenda Kabupaten Lebak telah meluncurkan aplikasi Lebak Smart Tax yang merupakan aplikasi layanan pajak daerah berbasis teknologi informasi yang didalamnya terdapat fitur untuk memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah serta sosialisasi pajak terhadap masyarakat secara rutinlan yang diperoleh penulis dari penelitian ini adalah penetapan target Pajak Restoran sudah sangat baik. Pemungutan Pajak Restoran belum bisa diharapakan karena masih ada negosiasi.
R Restaurant tax is the service tax provided by the restaurant. While the purpose of the restaurant is the facility of food providers and or drinks with in-house payment, which includes restaurants, cafeterias, canteen, stalls, bars and the like including the services of Boga/catering. This research aimed at the implementation of a restaurant tax on the Department of regional Revenue Agency Lebak district, the target system and realization of the hotel tax acceptance at the Department of regional Revenue Agency Lebak District and constraints and also efforts made In the hotel's tax collection at the Regional Revenue Board of Lebak District office. This study was conducted by observation and interview methods. The method of observation is done by seeing and observing the workplace directly the implementation of taxation system in the Department of Regional Revenue Agency (BAPENDA) district of Lebak. The interview is done by doing form of question and answer directly with the tax staff and related employees at the Department of Regional Revenue Agency (BAPENDA) district of Lebak.The Regional Income Agency (Bapenda) of Lebak District targeted the realization of PAD in the year 2018 to 100%. And based on the report of the Regional Revenue Agency (Bapenda) Lebak District successfully realized local tax revenues from 2018 to 153,72%. The realization of local tax revenues reached 26.22 percent or Rp. 16,890,213,380 from Target of Rp. 64.408.200.000. Bapenda Lebak, continues to work to expand the network and implement the online system in order to boost the original regional revenue (PAD).The contribution rate of the highest restaurant tax is in 2015 with a contribution of 3.43% with the realization of the restaurant tax of Rp. 9,041,065,743,-and next in the second position of contribution of tax acceptance The highest restaurant occurred in 2018 by 1.47% because Bapenda Regency Lebak has launched the application Lebak Smart Tax which is a regional tax Service application based on information technology in which there are features to facilitate the mandatory Tax in delivering the regional tax notice as well as the socialization of the tax on the community on a rutinlan basis derived by the authors of this research is the determination of the target restaurant tax has been very good. Restaurant tax collection can not be confirmed because there is still negotiations.