DETAIL KOLEKSI

Perbandingan beban pajak penghasilan terutang untuk wajib pajak badan berdasarkan pp no. 46 tahun 2013 dan pasal 31 E UU No. 36 tahun 2008 (studi kasus klien KKP Drs. Jordan Panggabean & Rekan)

0.0


Oleh : Nadia Natasya Iqbal

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018_TA_PK_02415248

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Christina Dwi Astuti

Pembimbing 2 : Eka Pujianthi

Subyek : Income tax;Tax accounting

Kata Kunci : income tax, pp 46 year 2013, income tax, law no. 36 of 2008 article 31 e

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_PK_02415248_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_PK_02415248_Bab-1.pdf 7
3. 2018_TA_PK_02415248_Bab-2.pdf
4. 2018_TA_PK_02415248_Bab-3.pdf
5. 2018_TA_PK_02415248_Bab-4.pdf
6. 2018_TA_PK_02415248_Bab-5.pdf
7. 2018_TA_PK_02415248_Daftar-Pustaka.pdf 3
8. 2018_TA_PK_02415248_Lampiran.pdf

P Pajak Penghasilan atau yang biasa disebut PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak Penghasilan atas Penghasilan yng diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.Dengan diterbikannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 pada tanggal 1 Juli 2013, maka wajib pajak badan harus melakukan dua kali perhitungan Pajak Penghasilan Terutang.Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui perbandingan beban pajak penghasilan terutang untuk wajib pajak badan berdasarkan pasal 31 E Undang – undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (Studi kasus pada klien Drs. Jordan Panggabean& Rekan).Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data deskriptif kuantitatif. Dalam penelitian ini menggambarkan, menjelaskan, danmembandingkan beban pajak penghasilan terutang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Pasal 31 E UU Nomor 36 Tahun 2008 pada PT Munanka Lintas Pratama dan PT Asmat Jaya Pratama.Berdasarkan analisis yang dilakukan, perhitungan pajak terutang PT Munanka Lintas Pratama tahun 2017 menurut PP 46 Tahun 2013 yaitu sebesar Rp. 65.813.171 dan PT Asmat Jaya Pratama tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 1.665.092.140. Jumlah pajak penghasilan terutang menurut UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 31 E lebih besar dari pajak yang terutang menurut PP No. 46 tahun 2013.

I Income Tax or commonly referred to as income tax is the tax imposed on the subject of income tax on income received or earned in the tax year. With the issuance of Government Regulation No. 46 of 2013 on July 1, 2013, the taxpayer of the agency must perform twice the calculation of Income Tax due. This study intends to determine the computation of income tax payable for corporate taxpayers based on Article 31 E Law Number 36 Year 2008 and Government Regulation Number 46 Year 2013 (Case study on clients of Jordan Panggabean& Partners).Data analysis technique used in this research is quantitative descriptive data analysis technique. This study describes, clarifies and compares the income tax expense of debt under Government Regulation No. 46 of 2013 and Article 31 E of Law Number 36 Year 2008 at PT Munanka Lintas Pratama and PT Asmat Jaya Pratama. Based on the analysis conducted, the calculation of tax payable PT Munanka Lintas Pratama 2017 according to PP 46 of 2013 that is Rp. 65,813,171 and PT Asmat Jaya Pratama in 2016 amounting to Rp. 1.665.092.140. Amount of income tax payable under Law no. 36 Year 2008 Article 31 E is greater than the tax due under PP. 46 of 2013.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?