DETAIL KOLEKSI

Penerapan perencanan pajak (tax planning) dalam upaya efisiensi beban pajak penghasilan badan (studi kasus klien pada kkp drs. Jordan Panggabean & rekan)

5.0


Oleh : Finya Nadzifa

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018_TA_PK_02415236

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Christina Dwi Astuti

Pembimbing 2 : Eka Pujianthi

Subyek : Tax planning;Tax accounting

Kata Kunci : tax planning, corporate income tax

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_PK_02415236_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_PK_02415236_Bab-1.pdf 5
3. 2018_TA_PK_02415236_Bab-2.pdf
4. 2018_TA_PK_02415236_Bab-3.pdf
5. 2018_TA_PK_02415236_Bab-4.pdf
6. 2018_TA_PK_02415236_Bab-5.pdf
7. 2018_TA_PK_02415236_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2018_TA_PK_02415236_Lampiran.pdf

T Tujuan penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui pelaksanaanRekonsiliasi Fiskal dan penerapan Perencanaan Pajak pada klien KKP Drs. JordanPanggabean & Rekan dengan membandingkannya dengan ketentuan umum perpajakan yang berlaku. Laporan keuangan komersial yang telah dibuat harus dilakukan rekonsiliasi fiskal mengingat adanya perbedaan pengakuan antara akuntansi dan perpajakan. Rekonsiliasi fiskal dan Perencanaan Pajak dilakukan untuk mengetahui Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar menghitung besarnya Pajak Penghasilan terutang suatu Wajib Pajak. Metode penelitian yangdigunakan adalah dengan literature, yaitu membaca dan mempelajari buku-buku yang berhubungan dengan Laporan Tugas Akhir, observasi ke objek penelitian untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan wawancara. Hasil dari Laporan Tugas Akhir ini menunjukkan bahwa menurut rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh klien KKP Drs. Jordan Panggabean & Rekan pada Laporan Keuangan Komersial pada tahun 2015 yaitu jumlah Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp250.619.529,14 sedangkan menurut ketentuan perpajakan, Pajak Penghasilan terutang klien KKP Drs. Jordan Panggabean & Rekan sebesarRp293.019.544,78.Sementara setelah dilakukannya Perencanaan Pajak jumlah Pajak Penghasilan terutangnya sebesar Rp235.251.301,61. Perbedaan ini menunjukkan bahwa Rekonsiliasi Fiskal yang dilakukan oleh klien KKP Drs. Jordan Panggabean & Rekan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

T The purpose of writing this Final Report is to know the implementation of FiscalReconciliation and the implementation of Tax Planning at klien KKP Drs. Jordan Panggabean & Rekan by comparing it with general provisions of applicable taxation. Commercial financial statements that have been made should be carried out fiscal reconciliation considering the difference between the recognition of accounting and taxation. Fiscal Reconciliation and Tax Planning shall be conducted to determine Taxable Income as the basis for calculating the amount of Income Tax owed by a Taxpayer. The research method used is with literature, which is reading and studying books related to Final Report, observation to the object ofresearch to collect the necessary evidence and interview. The results of this Final Report show that according to the fiscal reconciliation conducted by klien KKP Drs. Jordan Panggabean & Rekanin the Commercial Financial Statements in 2015 namely the amount of Income Tax payable amounting to Rp250.619.529,14, whereas under the terms of taxation, the Income Tax owed klien KKP Drs. Jordan Panggabean & Rekan amounting to Rp293.019.544,78, while after Tax Plans the amount of Income Tax is Rp235.251.301,61. This difference indicates thatthe Fiscal Reconciliation conducted by klien KKP Drs. Jordan Panggabean & Rekanis not fully in accordance with the prevailing taxation provisions.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?