DETAIL KOLEKSI

Mekanisme perhitungan, penyetoran, pemungutan dan pembayaran pajak penghasilan pasal 23 jasa advertising PT Pertamina Training And Consulting (PTC)


Oleh : Dio Zulfikri

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018_TA_PK_024.15.273

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Sri Wijihastuti

Subyek : Count;Tax accounting

Kata Kunci : count, cut, deposit, report, income tax article 23.

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_PK_024.15.273_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_PK_024.15.273_Bab-1.pdf 7
3. 2018_TA_PK_024.15.273_Bab-2.pdf
4. 2018_TA_PK_024.15.273_Bab-3.pdf
5. 2018_TA_PK_024.15.273_Bab-4.pdf
6. 2018_TA_PK_024.15.273_Bab-5.pdf
7. 2018_TA_PK_024.15.273_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2018_TA_PK_024.15.273_Lampiran.pdf

P Pajak adalah iuran wajib kepada Negara yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Perpajakan dengan tidak dipaksakan karena digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat Wajib pajak diberi tanggung jawab secara pribadi untuk menghitung, memotong, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.Salah satu pajak yang dibayar PT. Pertamina Training And Consulting adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Advertising. Sebagai pemberi penghasilan (pemotong Pajak) PT. Pertamina Training And Consulting wajib melakukan Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan. Dalam hal ini perlu diketahui, bagaimana Mekanisme Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Advertising di PT. Pertamina Training And Consulting, apakah telah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 80/PMK.03/2010, apakah terdapat kendala dan upaya apa untuk mengatasi kendala tersebut dan bagaimana pencatatan akuntansi perpajakannya.Pada Mekanisme Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Advertising PT. Pertamina Training And Consulting telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 80/PMK.03/2010. Tidak terdapat kendala sehingga PT. Pertamina Training And Consulting harus berupaya tetap menjaga konsistensinya. Pada pencatatan akuntansi perpajakan PT. Pertamina Training And Consulting telah sesuai dengan akuntansi perpajakan yang berlaku umum.

T Tax is a mandatory contribution to the State collected under the Tax Law without being imposed because it is used for state purposes for the greatest prosperity of the people. Taxpayers are given personal responsibility to calculate, deduct, pay and report their own tax obligations.One of the taxes paid by PT. Pertamina Training And Consulting is Article 23 Income Tax on Advertising Services. As an income earner (tax cutter) PT. Pertamina Training And Consulting is required to calculate, withhold, deposit and report. In this case please note, how the Mechanism of Calculation, Withholding, Depositing and Reporting Income Tax Article 23 of the Advertising Services in PT. Pertamina Training And Consulting, whether it is in accordance with Law Number 36 Year 2008 and Regulation of the Minister of Finance Number: 80 / PMK.03 / 2010, is there any constraints and efforts to overcome such obstacles and how to record accounting taxation.On the Mechanism of Calculation, Withholding, Depositing and Reporting of Income Tax Article 23 for Advertising Services PT. Pertamina Training And Consulting is in compliance with Law Number 36 Year 2008 and Regulation of the Minister of Finance Number: 80 / PMK.03 / 2010. There are no obstacles so that PT. Pertamina Training And Consulting must strive to maintain consistency. On tax accounting records of PT. Pertamina Training And Consulting has been in accordance with taxation accounting generally accepted.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?