Implementasi pajak penghasilan (pph) orang pribadi menurut PP No 46 tahun 2013 dan PMK no.09/PMK.03/2018 dalam kegiatan perpajakan pada PT Ofisi Prima Consulting
P Penulisan Laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi PP Nomor 46 dan PMK No.09/PMK.03/2018 berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Penulis mengambil tujuan masalah yaitu,untuk mengetahui implementasi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menurut PP 46 dan PMK No.09/PMK.03/2018 dalam kegiatan perpajakan di PT Ofisi Prima Consulting, untuk mengetahui kesesuaian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2017 dengan PP No 46 tahun 2013 dan PMK No.09/PMK.03/2018, untuk mengetahui perbandingan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi berdasarkan PP No 46 tahun 2013 dan PMK No.09/PMK.03/2018. Dapat diketahui bahwa Klien PT Ofisi Prima Consulting telah menghitung PPh Orang Pribadi terutang sesuai dengan PP No 46 Tahun 2013 dan PMK No.09/PMK.03/2018. Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan atas Orang Pribadi, PT Ofisi Prima Consulting berpedoman pada Ketentuan PMK No.242/PMK.03/2014 dan PMK No.09/PMK.03/2018, dan terdapat kesesuaian dengan ketentuan tersebut. PT Ofisi Prima Consulting tidak mengalami kendala.
T The Final Report how to know the Implementation of Government Regulation No. 46 and PMK No.09 / PMK.03 / 2018 based on the Annual Income Tax Personal Income. Individual Income Tax is subject to Article 1 of Law Number 36 Year 2008 stating that the Income Tax is the Tax imposed on the subject of tax on income received or accrued in the tax year. The author takes the purpose of the problem is, to know the implementation of Personal Income Tax (PPh) by PP 46 and PMK No.09 / PMK.03 / 2018 in taxation activities in PT Ofisi Prima Consulting, to determine the conformity of Income Tax (PPh) 2017 with Government Regulation No. 46 of 2013 and PMK No.09 / PMK.03 / 2018, to determine the ratio of Personal Income Tax (PPh) amount based on Government Regulation No. 46 of 2013 and PMK No.09 / PMK.03 / 2018. It is known that PT Ofisi Prima Consulting Client has calculated Personal Income Tax payable pursuant to Government Regulation No. 46 of 2013 and PMK No.09 / PMK.03 / 2018. In the implementation of the tax obligations on the Personal Person, PT Ofisi Prima Consulting is guided by the PMK Regulation No.242 / PMK.03 / 2014 and PMK No.09 / PMK.03 / 2018, and there is conformity with the provision. PT Ofisi Prima Consulting does not experience any obstacles.