Pelaksanaan perhitungan, pemotongan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan pph pasal 23 atas jasa teknik masa Januari-April tahun 2018 pada PT.PPU
P Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan salah satu pajak langsung yang dipungut pemerintah pusat atau merupakan pajak negara yang berasal dari pendapatan rakyat. pajak penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21,yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri,penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang perubahan pertama tentang penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang perubahan kedua tentang penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga tentang penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
I Income Tax Article 23 is one of the direct taxes levied by the central government or is a state tax derived from the people's income. income tax article 23 is a tax imposed on income on capital, delivery of services, or gifts and awards, other than those withheld by Article 21 Income Tax payable or payable by a governmental body or domestic tax subject, the organizer of activities, a Permanent Establishment or representative other overseas companies. As regulated in Law Number 7 of 1991 regarding the first amendment of income as amended by Act Number 10 of 1994 concerning the second amendment to income as amended by Act Number 17 of 2000 concerning the third amendment of income as amended with Law Number 36 Year 2008 regarding Income Tax.