DETAIL KOLEKSI

Rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial untuk menentukan dasar perhitungan pajak penghasilan badan pada PT Duta Prima Samudra tahun 2017


Oleh : Dian Puspita Sari

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018_TA_PK_02415241

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Rubiatto Biettant

Subyek : Fiscal reconciliation;Tax accounting

Kata Kunci : fiscal reconciliation, corporate income tax

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_PK_024.15.241_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_PK_024.15.241_Bab-1.pdf
3. 2018_TA_PK_024.15.241_Bab-2.pdf
4. 2018_TA_PK_024.15.241_Bab-3.pdf
5. 2018_TA_PK_024.15.241_Bab-4.pdf
6. 2018_TA_PK_024.15.241_Bab-5.pdf
7. 2018_TA_PK_024.15.241_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2018_TA_PK_024.15.241_Lampiran.pdf

P Pajak Penghasilan Badan Menurut UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pasal 1 angka 3 adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.Berdasarkan perhitungan PT Duta Prima Samudra (PT DPS) , diketahui bahwa laba fiskal perusahaan setelah dilakukan koreksi positif dan koreksi negatif adalah sebesar Rp. -13.897.368.452,- besarnya Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun 2017 pada PT Duta Prima Samudra (PT DPS) adalah sebesar Rp. 0,- dan kredit pajak sebesar Rp. 117.852.000,- sehingga terdapat PPh lebih bayar. Berdasarkan bahwa besarnya Pajak Kena Pajak Tahun 2017 dan biaya yang diakui oleh PT Duta Prima Samudra (PT DPS) telah sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku.

C Corporate Income Tax According to UU No.28 of 2007 coucerning general provisions abd taxation procedures, article 1 point 3 is a group of people and or capital which is either doing business or not doing business which includes limited liability company, limited partnership, pther company, BUMN withname and in any form, firms, cooperative partnerships,pension funds, associations, foundations, mass organizations, socio-political organizations or other organizations, including collective investment contracts and permanent establishments.Based on the calculation of PT Duta Prima Samudra (PT DPS), it is known thet the company’s fiscal profit after positive correction and negative correction is Rp. – 13.897.368.452,- the amount of Corporate Taxpayer Income Tax for 2017 at PT Duta Prima Samudra (PT DPS) is Rp. 0 and a tax cradit of Rp. 117.852.000,- so that there is an overpayment of income tax. Based on the amount of the 2017 Taxable Tax and the fees recognized by PT Duta Prima Samudra (PT DPS) are in accordance with the applicable Tax provisions.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?