Prosedur pembayaran atas dana langsung kontraktual pada pihak ketiga di Ombudsman Republik Indonesia
K Kantor Ombudsman Republik Indonesia memiliki 2 metoda pembayaran dalam melakukan kegiatan operasional kantornya yaitu dengan metoda UP (Uang Persediaan) dan metoda LS (Langsung). Dalam metoda LS (Langsung) ada kegiatan Belanja non pegawai yang masuk kedalam penyedia barang dan jasa yaitu Pembayaran Dana Langsung Kontraktual pada Pihak Ketiga. Pembayaran Dana langsung Kontraktual merupakan proses pencairan dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada pihak yang berhak atau rekanan sesuai dengan perjanjian/kontrak yang telah disepakati berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atasa nama pihak yang berhak sesuai bukti pengeluaran yang sah. Pembayaran Dana Langsung Kontraktual pada Pihak Ketiga ini digunakan dalam pembiayaan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak seperti melakukan transaksi pada supplier. Pembayaran Dana Langsung pada Pihak Ketiga terdiri dari Ombudsman Republik Indonesia yang menjadi pihak pertama yang mengajukan permintaan dana. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pihak kedua yang berperan sebagai lembaga yang mengeluarkan uang berupa pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dan Supplier sebagai pihak ketiga yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa juga penerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
T The Office of the Ombudsman of the Republic of Indonesia has 2 methods of payment in conducting its office operations with the method of UP (Money Supply) and LS (Direct) method. In the LS (Direct) method there are non-employee Shopping activities that enter into the goods and services provider ie Contractual Direct Contract Funds to Third Parties. Payment of Contractual Direct Funds is a process of disbursement of funds made by the State Treasury Office (KPPN) to the party entitled or partners in accordance with agreements / contracts agreed upon under the Direct Paying Order (SPM-LS) issued by the Budget User (PA) / Authorized Budget User (KPA) attributes the name of the party entitled to valid proof of expenditure. The Direct Contractual Fund Payment on Third Parties is used in financing the procurement of goods and services using contracts such as transactions with suppliers. Direct Funds Payments to Third Parties consists of the Ombudsman of the Republic of Indonesia who became the first party to apply for funds. State Treasury Service Office (KPPN) as the second party that acts as an institution that issued money in the form of disbursement of Fund Disbursement Order (SP2D). And Supplier as a third party who acts as a provider of goods and services are also recipients of Fund Disbursement Order (SP2D).