Tinjauan pelaksanaan kewajiban PPh pasal 21 atas pegawai tetap sebelum dan setelah pemberlakuan PMK nomor 101/PMK.010/2016 pada PT ABC tahun 2016
P Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang berasal dari gaji, upah, honor,tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan. Pada tanggal 21 juni 2016 Menteri Keuangan menerbitkan PMK No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terbaru. Tujuan laporan tugas akhir ini untuk meninjau pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai tetap sebelum dan setelah pemberlakuan PMK No. 101/PMK.010/2016 pada PT ABC tahun 2016. Metode penulisanlaporan tugas akhir ini mengggunakan metode wawancara, pengamatan langsung, dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil tinjauan tersebut penulis membuat kesimpulan bahwa pelaksaanaan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai tetap sebelum dan setelah pemberlakuan PMK No.101/PMK.010/2016 pada PT ABC tahun 2016 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
I Income tax article 21 is taxes derives from salaries, wages, benefits and otherpayment in respect of employement. On June 21, 2016, the Minister of Finance issued PMK No. 101/PMK.010/2016 regarding the latest adjustment of nontaxable income (PTKP). The purpose of this thesis report is to review the implementation of the income tax obligations of article 21 on permanent employees before and after the application of PMK No. 101/PMK.010/2016 at PT. ABC in 2016. The method ofwriting this final report using interview method, direct observation, and literature study.Based on the result of the review the authors conclude that the implementation ofincome tax oblication article 21 on permanent employees before and after theapplication of PMK No. 101/PMK.010/2016 at PT ABC in 2016 is in compliance withapplicable taxation requirements.