DETAIL KOLEKSI

Penerapan e-faktur versi 2.0 dalam melaksanakan kewajiban perpajakan masa pajak pertambahan nilai pada PT. Tata Fajar Transtama masa Oktober 2017


Oleh : Ichsan Romadony

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018_TA_PK_02415050

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Puspahadi Boenyamin

Subyek : Value added tax;Tax accounting

Kata Kunci : value added tax,e-invoice version 2.0, calculation, deposit

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_PK_02415050_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_PK_02415050_Bab-1.pdf 7
3. 2018_TA_PK_02415050_Bab-2.pdf 39
4. 2018_TA_PK_02415050_Bab-3.pdf
5. 2018_TA_PK_02415050_Bab-4.pdf
6. 2018_TA_PK_02415050_Bab-5.pdf
7. 2018_TA_PK_02415050_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2018_TA_PK_02415050_Lampiran.pdf

P Pajak di Indonesia adalah sumber pendapatan negara terbesar yang berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan nasional. Pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dengan mereformasi sistem perpajakan Indonesia. Perwujudan dari reformasi sistem perpajakan Indonesia tersebut adalah aplikasi elektronik bernama e-faktur versi 2.0 atau faktur pajak elektronik dengan latar belakang terdapat penyalahgunaan faktur pajak kertas, diantaranya faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, faktur pajak ganda, dan Wajib Pajak bukan Pengusaha Kena Pajak menerbitkan faktur pajak dan efisiensi biaya administrasi perpajakan.PT Tata Fajar Transtama sebagai Pengusaha Kena Pajak, PT Tata Fajar Transtama wajib menerapkan e-faktur versi 2.0 sesuai Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor 07/PJ.09/2017. Melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009, dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-14/PJ/2009.Dalam melaksanakan penerapan e-faktur versi 2.0 sebagai sarana melaksanakan kewajiban perpajakan terdapat beberapa kendala dan upaya yang dilakukan PT Tata Fajar Transtama. Seperti server pusat Direktorat Jenderal Pajak tidak terhubung dengan internet dan mengupload faktur pajak elektronik, Gagal Upload Faktur Pajak, dan data SPT yang akan dilaporkan hilang atau tidak terbaca. Upaya yang dilakukan atas kendala-kendala tersebut dengan mendatangi Kantor Pelauanan Pajak terdekat dan meminta solusi.

T Taxes in Indonesia are the largest source of state income that serves to improve people's welfare through national development. The government seeks to optimize tax revenue by reforming Indonesia's tax system. The embodiment of the reform of the Indonesian tax system is an electronic application called e-invoice version 2.0 or an electronic tax invoice against the background of misappropriation of paper tax invoices, including late tax invoices issued, fictitious tax invoice, double tax invoice, and non-entrepreneurs Taxes issue tax invoices and cost efficiency of tax administration.PT Tata Fajar Transtama as Taxable Entrepreneur, PT Tata Fajar Transtama must apply e-invoice version 2.0 according to Announcement of Directorate General of Tax No.07/PJ.09/2017. To calculate, deposit and report SPT Value Added Tax Period in accordance with the Law of Value Added Tax No. 42 of 2009, and Regulation of Directorate General of Tax PER-14/PJ/2014.In implementing e-invoice version 2.0 as a means of implementing taxation obligation there are some obstacles and efforts made by PT Tata Fajar Transtama. As the central server of the Directorate General of Taxes is not connected to the internet and uploads electronic tax invoices, Failed Upload Tax Invoices, and SPT data to be reported missing or unreadable. Efforts are made on these constraints by visiting the nearest Tax Guide Office and requesting a solution.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?