Pelaksanaan pembetulan SPT masa pajak penghasilan pasal 21 tahun 2016 berkenaan dengan berlakunya peraturan menteri keuangan NO.101/PMK.020/2016 pada PT. AK
P Penulisan laporan Praktek Kerja Lapangan ini bertujuan untuk mengetahui dampak perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada PT. AK. Di tahun 2016 ini pemerintah menaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta perbulan menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/PMK.010/2016. Dari hasil penelitian yang penulis buat dapat dilihat bahwa perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini sangat berpengaruh dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal (PPh) Pasal 21. Semakin besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka semakin kecil (Penghasilan Kena Pajak) PKP nya, dan semakin besar take home pay-nya. Begitu juga sebaliknya, semakin kecil Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), semakin besar Penghasilan Kena Pajak (PKP) nya, dan semakin kecil take home pay-nya. Dalam hal perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 PT. AK melakukan pembetulan atas perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sehingga dapat di ketahui bahwa PT. AK terdapat lebih bayar atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masa Januari – Mei, atas lebih bayar tersebut maka PT. AK dapat mengkompensasikan ke bulan berikutnya yaitu bulan Juni.
R Report writing the practice Field Work was aimed to know the impact of Non-Taxable Income against the acceptance of Income Tax Article 21 on PT AK. In 2016 , the government raise non-taxable incone from Rp 36 million every year or Rp 3 million every month to Rp 54 million every year or Rp 4.5 million every month through the Regulation of the Minister of Finance No.101/PMK.010/2016. From the results of research the author create can be seen that the change in the non-taxable income is very influential in payment of Income Tax article Article 21. The greater the non-taxable income, then the smaller Income Tax taxpayer, and the larger take home pay. So also on the contrary, the smaller non-taxable income, the greater the Income Tax , and the smaller take home pay taxpayer. In this case the calculation of the Income Tax Article 21 PT AK do correction over the changes of non-taxable income which occurs so that it can be in the know that PT AK there are more pay over the payment of Income Tax Article 21 period January - May over pay the PT AK can be offset to next month the month of June.