DETAIL KOLEKSI

Implementasi e-faktur atas pajak pertambahan nilai (PPN) masa Juli-Desember 2015 pada CV. Marshari Solution


Oleh : Meidiana Wahyudi

Info Katalog

Nomor Panggil : 2017_TA_PK_02413091

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2017

Pembimbing 1 : Eka Pujianthi

Subyek : PPN;Tax accounting

Kata Kunci : PPN, e-Faktur, PER-16/PJ/2014

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2017_TA_PK_02413091-Halaman-Judul.pdf 6
2. 2017_TA_PK_02413091-Bab-1.pdf
3. 2017_TA_PK_02413091-Bab-2.pdf
4. 2017_TA_PK_02413091-Bab-3.pdf
5. 2017_TA_PK_02413091-Bab-4.pdf
6. 2017_TA_PK_02413091-Bab-5.pdf
7. 2017_TA_PK_02413091-Daftar-Pustaka.pdf

P Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih menonjol dalam meningkatkan penerimaan negara. Untuk menghindari adanya faktur pajak fiktif dalam melaksanakan kewajiban PPN maka pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, memberlakukan peraturan terbaru yaitu PER-16/PJ/2014 tmengenai tata cara pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dari penggunaan Faktur Pajak Manual menjadi Faktur Pajak Elektronik. Berdasarkan fenomena tersebut maka penulis membuat laporan tugas akhir mengenai implementasi pemberlakuan PER-16/PJ/2014 terhadap pelaksanaan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak pada CV. Marshari Solution Pratama, apakah telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku? Sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2014 setiap PKP wajib menggunakan e-Faktur dalam melaksanakan kewajiban PPN. Dan dalam pelaksanaan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti menghitung dan memungut berdasarkan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai PPN secara umum dan untuk penyetoran juga pelaporan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 242/PMK.03/2014. Melalui metode observasi dengan tujuan memperoleh data dan informasi yang akurat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, metode wawancara dengan cara melakukan tanya jawab dan tatap muka langsung dengan kepala departemen maupun pegawai dimana tempat penulis melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan pihak-pihak terkait yang menguasai dan mengetahui permasalahan yang akan dibahas, serta metode kepustakaan dengan cara membaca, mengumpulkan, dan mempelajari sumber tertulis, maka penulis mengevaluasi penerapan e-Faktur yang diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pelaksanaaan kewajiban PPN.

V Value Added Tax (VAT) is more prominent in increasing state revenues. To avoid fictitious tax invoices in the obligations of VAT, the government in this case the Ministry of Finance, the latest regulation imposed a PER-16 / PJ / 2014 tmengenai reporting procedures on the use of the Value Added Tax Tax Invoice Tax Invoice Electronic Manual be. Based on this phenomenon, the authors make a final report on the implementation of the application of PER-16 / PJ / 2014 on the implementation of the obligations of Value Added Tax (VAT) on transactions taxable supply of goods or services taxable at CV. Marshari Solution Pratama, whether in accordance with prevailing tax regulations? As a rule the DGT PER-16 / PJ / 2014 per PKP required to use e-invoicing in the VAT obligations. And in the implementation of the obligations of Value Added Tax (VAT) as counting and picked up by Law - Law Number 42 Year 2009 regarding VAT in general and for depositing also reporting based on the Minister of Finance 242 / PMK.03 / 2014. Through observation with the aim of obtaining data and accurate information in accordance with the real situation, the interview method by way of question and answer and face-to-face with department heads and employees where a writer doing Field Work Practice (PKL) and related parties that dominate and know the issues to be discussed, as well as methods of literature by reading, collecting and studying the written sources, the authors evaluate the implementation of e-Invoicing is expected to improve the effectiveness of the execution of VAT.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?