DETAIL KOLEKSI

Tinjauan atas pelaksanaan kewajiban pemungutan,penyetoran,dan pelaporan pajak pengahsilan pasal 22 atas pengadaan barang pada Airnav Indonesia masa Juli-Desember 2016


Oleh : Oppri Mandasari

Info Katalog

Nomor Panggil : 2017_TA_PK_02414035

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2017

Pembimbing 1 : Lukman Hakim Nasution

Subyek : Reporting of income tax article 22;Tax accounting

Kata Kunci : collection, remuneration and reporting of income tax article 22

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2017_TA_PK_02414035.-Halaman-Judulpdf.pdf
2. 2017_TA_PK_02414035-Bab-1.pdf
3. 2017_TA_PK_02414035-Bab-2.pdf
4. 2017_TA_PK_02414035-Bab-3.pdf
5. 2017_TA_PK_02414035-Bab-4.pdf
6. 2017_TA_PK_02414035-Bab-5.pdf
7. 2017_TA_PK_02414035-Daftar-Pustaka.pdf
8. 2017_TA_PK_02414035-Lampiran.pdf

P Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang ditujukan untuk memajukan program pemerintah upaya mensejahterakan rakyat. Salah satu sumber penerimaan Negara yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22 yang merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Salah satu kegiatan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu atas PengadaanBarang atau Pembelian Barang. Tarif yang dikenakan atas kegiatan Pengadaan Barang sebesar 1,5% untuk Bendaharawan Pemerintah.AirNav Indonesia adalah perusahaan umum yang bergerak pada bidang NavigasiUdara. Dalam pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan Barang Pengusaha Kena Pajak melakukan perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas Pajak Penghasilan Pasal 22. AirNav Indonesia melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan Barang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 tentang sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dankegiatan usaha dibidang lain dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tentang sehubungan dengan tata cara pembayaran dan penyetoran pajak.

T Taxes are one of the largest sources of state revenues in the State Budget (APBN),aimed at promoting government programs for the welfare of the people. One of the sources ofstate revenue is Income Tax Article 22 which is a form of tax deduction or taxing by one party to the Taxpayer and related to the goods trading activity. One of the activities subject to Income Tax Article 22 is on the Procurement of Goods or Purchases of Goods. Tariffs imposed on Goods Procurement activities are 1.5% for Government Treasurers.AirNav Indonesia is a public company engaged in the field of Air Navigation. In theimplementation of the Income Tax obligation Article 22 of the Procurement of Taxable Goods for Taxable Enterprises shall calculate, collect, deposit, and report on Income Tax Article 22.AirNav Indonesia shall perform the obligation of Income Tax Article 22 on the Procurement of Goods in accordance with Regulation of the Minister of Finance No. 107 / PMK.010 / 2015 concerning the payment of goods delivery and other business activities in other fields andRegulation of the Minister of Finance No. 80 / PMK.03 / 2010 concerning the procedure of payment and tax refund.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?