DETAIL KOLEKSI

Tinjauan pelaksanaan kewajiban perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak peghasilan pasal 4 ayat (2) atas jasa kontruksi pada Rumah Sakit Pusat Pertamina


Oleh : Luthfi Seliani Oktavia

Info Katalog

Nomor Panggil : 2017_TA_PK_02414268

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2017

Pembimbing 1 : Jiwa Pribadi Agustianto

Subyek : Income tax reporting;Tax accounting

Kata Kunci : fulfillment of obligations, calculation, withholding, depositing and reporting tax

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2017_TA_PK_2414268-Halaman-Judul.pdf 18
2. 2017_TA_PK_2414268-Bab-1.pdf 7
3. 2017_TA_PK_2414268-Bab-2pdf.pdf
4. 2017_TA_PK_2414268-Bab-3-.pdf
5. 2017_TA_PK_2414268-Bba-4-pdf.pdf
6. 2017_TA_PK_2414268-Bab-5.pdf
7. 2017_TA_PK_2414268-Daftar-Pustaka-pdf.pdf
8. 2017_TA_PK_2414268-Daftar-Pustaka-pdf.pdf

P Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dipotong atas beberapa jenisn penghasilan yang ketetapannya berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (2) tentang Pajak Penghasilan, sifat dari pemotongannya bersifat final artinya tidak dapat menjadi kredit pajak atau pengurang bagi pihak yang dipotong tersebut (penyedia jasa). Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Tahun 2015yang dipotong oleh Rumah Sakit Pusat Pertamina sebesar Rp 4,668,800 dan pada Tahun 2016 sebesar Rp 10,616,584.Perumusan masalah dalam Laporan Tugas Akhir ini adalah bagaimana pelaksanaan kewajiban penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konstruksi pada Rumah Sakit Pusat Pertamina. Apakah pelaksanaan kewajiban penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) atasJasa Konstruksi pada Rumah Sakit Pusat Pertamina telah sesuai dengan ketemtuam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kendala-kendala apa saja yang terjadi dalam kewajiban penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konstruksi pada Rumah Sakit Pusat Pertamina serta solusi apa saja yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut.Dalam pelaksanaannya, Rumah Sakit Pusat Pertamina telah memenuhi kewajibanperpajakannya yaitu melakukan penghitungan dan pemotongan sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait penetapan tarif pemotongan salah satunya adalah PP Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi. Rumah Sakit Pusat Pertamina juga melakukan penyetoran dan pelaporan sesuai dengan PMK Nomor 80/PMK.0P3/2010 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak yaitu dengan kebijakan berupa pengumpulan data-data yang akan disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan untuk pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

F Final Income Tax Article 4 paragraph (2) is a tax withheld for certain types of incomewhose provisionsare based on Government Regulation as stipulated in Law Number 36 Year 2008 Article 4 paragraph (2) concerning Income Tax, the nature of the reduction is the End, into the credit Or tax deductions for those detained (service providers). The amount of Income Tax Article 4 paragraph (2) Year 2015 deducted by Pertamina Central Hospital amounted to Rp 4.668.800 and in the Year 2016 amounting to Rp 10,616,584.The formulation of the problem in this Final Report is how the implementation of theobligation of calculation, deduction, deposit and reporting of Income Tax Article 4 Paragraph (2) for Construction Services at Pertamina Central Hospital. Is the implementation of the obligation to calculate, withhold, deposit and report the Income Tax of Article 4 Paragraph (2) on the Construction Service at Pertamina Central Hospital is in compliance with the prevailing laws and regulations of taxation. What are the constraints that occur in the calculation, withholding,deposit and reporting of Income Tax Article 4 Paragraph (2) of Construction Services at Pertamina Central Hospital and any solution to overcome these obstacles. In its implementation, Pertamina Central Hospital has fulfilled its taxation obligation that is calculation and deduction in accordance with Government Regulation related to the determination of cutting rate one of them is Government Regulation Number 40 Year 2009 About Income Tax on Income from Construction Services Business Activities. Pertamina Central Hospital also makes deposits and reporting in accordance with PMK No. 80 / PMK.0P3 / 2010 concerning Determination of Payment Due Date and Payment of Taxation, Determination of TaxPayment Place, and Procedure of Payment, Deposit And Reporting of Tax, and Procedures of Unemployment and Postponement of Tax Payment is by policy in the form of collection of data to be paid no later than the next 10 months and for reporting no later than the 20th of the following month.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?