Mekanisme pengurangan pajak bumi dan bangunan di badan pendapatan daerah kota Tangerang tahun 2016
P Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi karena pajak itu sangat berperan dalam sarana membangun negara. Namun demikian, wajib pajak tidak hanya memiliki kewajiban untuk membayar pajaknya saja, akan tetapi juga memiliki hak. Salah satu hak yang dimiliki oleh wajib pajak yaitu dapat mengajukan pengurangan atas Pajak Bumi dan Bangunan. Maka diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2013 mengenai Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Akan tetapi tidak semua dapat mengajukan permohonann pengurangan pajak, karena wajib pajak yang dapat mengajukan pengurangan pajak bumi dan bangunan diantaranya adalah wajib pajak pensiunan, wajib pajak yang mengalami musibah atau kejadian luar biasa. Proses pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang tidak luput dari berbagai macam hambatan, seperti banyaknya kekurangan akan kelengkapan lampiran yang harus dilampiri pada saat mengajukan permohonan dan masih banyak wajib pajak yang sulit untuk dihubungi. Jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan di kota Tangerang pada tahun 2016 mencapai 186 permohonan. Terdapat 182 permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan yang disetujui atau dikabulkan dan sebanyak 4 permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan yang ditolak di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
T Tax is one of the obligations that must be met because the tax is very instrumental in the means of building the country. However, the taxpayer not only has the obligation to pay his taxes, but also has the right. One of the rights possessed by the taxpayer is that it can file a reduction on the Land and Building Tax. The issuance of Regulation of the Minister of Finance No. 82 / PMK.03 / 2013 concerning Procedures for Reduction of Land and Building Tax. However, not all can apply for tax deductions, because taxpayers who can file taxes on the earth and buildings include taxpayers pensioners, taxpayers experiencing unfortunate or extraordinary events. The process of granting land and building tax reductions in the Tangerang City Revenue Board is not spared from various obstacles, such as the lack of completeness attachment that must be enclosed at the time of applying and many taxpayers are difficult to contact. The number of taxpayers applying for reductions in the city of Tangerang in 2016 reached 186 applications. There are 182 appeals for land and building tax approvals approved or granted and 4 applications for abatement of rejected land and property taxes at the Tangerang City Revenue Board.