DETAIL KOLEKSI

Penerapan akad murabahah dan rahn pada produk pembiayaan cicil emas di Bank Syariah Indonesia


Oleh : Jelsi Awalia Mirawan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2023_TA_KPS_028032001023

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2023

Pembimbing 1 : Dida Nurhaida

Subyek : Banks and Banking - Management;Finance (Islamic law)

Kata Kunci : financing of gold ownership, murabahah contract, and rahn contract.

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2023_TA_KPS_028032001023_Halaman-Judul.pdf 12
2. 2023_TA_KPS_028032001023_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2023_TA_KPS_028032001023_Bab-1-Pendahuluan.pdf 9
4. 2023_TA_KPS_028032001023_Bab-2-Kerangka-Teoritis.pdf 17
5. 2023_TA_KPS_028032001023_Bab-3-Gambaran-Umum-Perusahaan.pdf 17
6. 2023_TA_KPS_028032001023_Bab-4-Hasil-dan-Pembahasan.pdf 11
7. 2023_TA_KPS_028032001023_Bab-5-Kesimpulan.pdf 3
8. 2023_TA_KPS_028032001023_Daftar-Pustaka.pdf 2
9. 2023_TA_KPS_028032001023_Lampiran.pdf 15

L Laporan Magang ini membahas penerapan akad Murabahah dan Rahn pada pembiayaan kepemilikan emas di Bank Syariah Indonesia KCP Tanjung Duren Jakarta Barat, dengan empat poin penting terkait pelaksanaan pembiayaan emas yang sesuai dengan peraturan dan praktik yang berlaku. Data dan informasi diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan evaluasi mekanisme dan syarat-syarat pembiayaan yang sesuai dengan surat edaran Bank Indonesia. Transaksi terperinci melibatkan bank, supplier, dan nasabah dengan manajemen yang sangat berhati-hati untuk menghindari risiko pembiayaan bermasalah. Perhitungan pembiayaan mematuhi surat edaran Bank Indonesia No. 14/16/DPbS dengan angsuran margin konsisten, nilai emas stabil, dan batas pembiayaan maksimal 150 juta. Implementasi pembiayaan telah sesuai ketentuan Bank Indonesia melalui standar operasional dan prosedur yang diterapkan termasuk proses akad hingga pembiayaan emas. Selain itu, produk ini telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 yang mengizinkan jual beli emas dengan angsuran sebagai komoditas bukan alat tukar (uang). Secara keseluruhan, penelitian ini menyajikan gambaran positif tentang pelaksanaan pembiayaan kepemilikan emas di Bank Syariah Indonesia, yang telah mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku.

T This study discusses the application of Murabahah and Rahn contracts in financing gold ownership at Bank Syariah Indonesia KCP Tanjung Duren, West Jakarta, with four important points related to the implementation of gold financing in accordance with applicable regulations and practices. Data and information were obtained through interviews and literature study. The results of this study indicate an evaluation of the mechanism and terms of financing in accordance with a circular letter from Bank Indonesia. Detailed transactions involve banks, suppliers and customers with very careful management to avoid the risk of problem financing. Financing calculations comply with Bank Indonesia circular letter No. 14/16/DPbS with consistent margin installments, a stable gold value, and a maximum financing limit of 150 million. The implementation of financing is in accordance with Bank Indonesia regulations through operational standards and procedures that are applied, including the contract process to gold financing. In addition, this product complies with the Fatwa of the National Sharia Council Number 77/DSN-MUI/V/2010 which permits buying and selling of gold in installments as a commodity not a medium of exchange (money). Overall, this study presents a positive picture of the implementation of gold ownership financing in Indonesian Sharia Banks, which complies with applicable rules and regulations and complies with applicable sharia principles.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?