DETAIL KOLEKSI

Pengelolaan dana tunjangan kinerja pada kantor pusat direktorat jendral pajak


Oleh : Melvin Dewangga Prasadhana

Info Katalog

Nomor Panggil : 2022_TA_ASP_027032001025

Penerbit : FEB-Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2022

Pembimbing 1 : Hermi

Subyek : Asset-liability management

Kata Kunci : performance allowance fund management

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2022_TA_ASP_027132001025_Halaman-Judul.pdf
2. 2022_TA_ASP_027132001025_Lembar-Pengeshaan.pdf
3. 2022_TA_ASP_027132001025_Bab-1-Pendahuluan.pdf
4. 2022_TA_ASP_027132001025_Bab-2-Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2022_TA_ASP_027132001025_Bab-3-Metode-Penulisan.pdf
6. 2022_TA_ASP_027132001025_Bab-4-Hasil-dan-Pembahasan.pdf
7. 2022_TA_ASP_027132001025_Bab-5-Kesimpulan.pdf
8. 2022_TA_ASP_027132001025_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2022_TA_ASP_027132001025_Lampiran.pdf

P Pengelolaan dana tunjangan kinerja pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dikelola olehBagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Para pegawai yang mengelola danatunjangan kinerja memiliki 3 fungsi utama yaitu sebagai Liaison Office (LO) bagi seluruh unitvertikal dibawahnya, lalu sebagai pengelola dana tunjangan kinerja pada Kantor PusatDirekorat Jenderal Pajak (seluruh direktorat), dan menjadi representasi Direktorat JenderalPajak. Pengelolaan dana tunjangan kinerja pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajakmeliputi penghitungan dana tunjangan kinerja, permintaan dana tunjangan kinerja, danpembuatan laporan pertanggungjawaban pengelolaan (LPP) dana tunjangan kinerja. Secaraumum, pengelolaan dana tunjangan kinerja pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telahdilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Namun masih sering muncul masalah yang sama dalam proses pengelolaan dana tunjangankinerja. Untuk itu beberapa catatan yang harus dilaksakanan adalah meningkatkan sinergidengan bagian terkait, serta melakukan sosialisasi dan monitoring evaluasi secara berkala agarpelaksanaan pengelolaan dana tunjangan kinerja menjadi lebih baik.Kata kunci : Pengelolaan dana tunjangan kinerjaPengelolaan Dana Tunjangan Kinerja pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal PajakMelvin Dewangga

m management of performance allowance funds at the Head Office of the Directorate General ofTaxes is managed by the Finance Section of the Head Office of the Directorate General of Taxes. Theemployees who manage the performance allowance fund have 3 main functions, namely as a LiaisonOffice (LO) for all vertical units under it, then as a manager of performance allowance funds at theHead Office of the Directorate General of Taxes (all directorates), and being a representative of theDirectorate General of Taxes. Management of performance allowance funds at the Head Office of theDirectorate General of Taxes includes calculation of performance allowance funds, requests forperformance allowance funds, and preparation of management accountability reports (LPP) ofperformance allowance funds. In general, the management of performance allowance funds at theHead Office of the Directorate General of Taxes has been carried out properly and in accordance withthe applicable laws and regulations. However, the same problem often arises in the process ofmanaging performance allowance funds. For this reason, several notes that must be carried out areincreasing synergies with related departments, as well as conducting socialization and monitoringevaluations on a regular basis so that the implementation of the management of performanceallowance funds is better.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?