Tinjauan atas pemeriksaan restitusi SPT badan tahun 2009 pada klien KAP Drs. Khaeroni & Rekan (PT.YAP)
R Restitusi pajak merupakan pengembalian jumlah pembayaran pajak dari hasilperhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkanjumlah selisih lebih atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.Dalam penulisan tugas akhir, bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur restitusi danadakah hambatan yang terjadi dalam prosedur restitusi, serta upaya apa yang dilakukan petugaspajak dan peran wajib pajak dalam pemeriksaan restitusi. Proses penulisan tugas akhir inimenggunakan metode observasi melalui data yang didapat dari klien KAP Drs Chaeroni danRekan yaitu PT. YAP, studi pustaka dari sumber buku terkait permasalahan yang dibahas hinggajurnal terkait. Hasil pengamatan tersebut menunjukkan prosedur pemeriksaan dalam rangkarestitusi pajak oleh PT.YAP telah sesuai dengan prosedur standar yang dikeluarkan olehDirektorat Jenderal Pajak yang kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB) dengan nominal sebesar Rp 208.823.066,-Kata Kunci: Restitusi, Pemeriksaan, Surat Ketetapan Pajak Lebih
T Tax restitution is a return on the amount of tax payment from the calculation of theactual amount of tax owed with the amount of tax credit showing the amount of the differenceis more or has been made the payment of taxes that should not be owed. In writing the final task,it aims to find out how the restitution procedure and whether there are obstacles that occur inthe restitution procedure, as well as what efforts the taxman does and the role of the taxpayerin the restitution examination. The author used observation methods through data obtained fromclient of KAP Drs Chaeroni and Colleague, namely PT. YAP, literature studies from booksources related to the issues discussed to related journals. The results of these observationsshow the auditor procedure in the framework of tax restitution by PT. YAP has been inaccordance with standard procedures issued by the Directorate General of Taxes which is thenissued a Notice of Overpayment Assessment with a nominal amount of Rp 208.823.066