DETAIL KOLEKSI

Tinjauan pelaksanaan mekanisme penyusunan dalam rangka penyediaan dokumen harga transfer atau informasi transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa pada tahun 2016


Oleh : Muhammad Al Kindi

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019_TA_PK_024.15.083

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Licke Biettant

Subyek : Tax accounting - Financial report;The purpose of transfer pricing

Kata Kunci : transfer pricing, transactional net margin method, arm’s length principle

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_PK_02415083_Halaman-Judul.pdf 14
2. 2019_TA_PK_02415083_Bab-1.pdf 8
3. 2019_TA_PK_02415083_Bab-2.pdf 27
4. 2019_TA_PK_02415083_Bab-3.pdf 4
5. 2019_TA_PK_02415083_Bab-4.pdf 21
6. 2019_TA_PK_02415083_Bab-5.pdf 3
7. 2019_TA_PK_02415083_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2019_TA_PK_02415083_Lampiran.pdf

S Saat ini, banyak sekali perusahaan yang memiliki cabang pabrik dan kantor di banyak negara atau perusahaan multinasional sering memanfaatkan praktek transfer pricing untuk kepentingan perpajakannya, dengan cara meminimalkan beban pembayaran pajaknya. Hal ini sangat merugikan suatu negara karena pajak yang harusnya diterima, dialihkan ke negara yang menerapkan tarif pajak yang rendah. Oleh karena itu, pihak otoritas pajak maupun organisasi internasional seperti OECD yang mewajibkan setiap perusahaan multinasional untukmenerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) atas transaksinya antar pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis bagaimana suatu perusahaan multinasional menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) dan kewajiban dokumentasi atas transaksi transfer pricing diantara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa proses analisis kesebandingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satu peraturannya adalah PMK/213.03/2016. Dalampasal 2 ketentuan tersebut menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan jumlahnya melebihi 50 miliar rupiah dalam satu tahun pajak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penetapan harga transfer dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Langkah untuk menerapkan prinsip tersebut adalah melakukan dokumentasi setiap langkah-langkah untukmenentukan harga wajar atau laba wajar. Penelitian ini membahas tentang penerapan ketentuandokumen penetapan harga transfer berupa dokumen lokal atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh PT X menggunakan metode biaya plus. Hasil penelitian menunjukan PT X dalam penerapan dokumen penetapan harga transfer dalam dokumen lokal atas transaksi afiliasi tidak memenuhiketentuan dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016 karena transaksi pada pihak afiliasi dibawah 50 miliar rupiah, PT X tetap diharuskan membuat dokumen penentuan harga transfer karena grup dari PT X tersebut membuat dokumen penentuan harga transfer karena sudah melakukan transaksi kepada pihak afiliasi walaupun kurang dari 50 miliar.

T Today, many companies that have branch factories and offices in many countries ormultinational companies often use transfer pricing practices for tax purposes, by minimizing the burden of tax payments. This is very detrimental to a country because the tax that must be received is transferred to a country that applies a low tax rate. Therefore, the tax authorities and international organizations such as the OECD oblige every multinational company to apply the principle of fairness and business principle for transactions between parties that have specialrelationships. This study intends to analyze how a multinational company applies the arm's length principle and documentation requirements for transfer pricing transactions among parties that have a special relationship with the comparative analysis process in accordance with applicable regulations, one of the regulations being PMK / 213.03 / 2016. In article 2 the provision explains that taxpayers who have transactions with parties that have special relationships and whose amount exceeds 50 billion rupiah in one tax year are required to carry out and store transfer pricing documents by applying the principle of fairness and prevalence of business. The step to implement this principle is to document each step to determine fair prices or reasonable profits. This study discusses the application of the provisions of the transfer pricing document in the form of local documents to affiliate transactions conducted by PT X using the cost plus method. The results showed that PT X in applying the transfer pricing document in local documents to affiliated transactions did not fulfill the provisions in PMK Number 213 / PMK.03 / 2016 due to affiliated transactions under 50 billion rupiah, PT X was still required to make transfer pricing documents because the group from PT X made a transferpricing document because it had made transactions to affiliated parties even though it was less than 50 billion.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?