DETAIL KOLEKSI

Implementasi pemungutan pajak hotel, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah pada badan keuangan daerah kota Depok tahun 2010-2017


Oleh : Rini Astuti

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018_TA_PK_024.15.271

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Jiwa Pribadi Agustianto

Subyek : Implementation;Tax accounting

Kata Kunci : implementation, hotel tax collection

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_PK_024.15.271_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_PK_024.15.271_Bab-1.pdf
3. 2018_TA_PK_024.15.271_Bab-2.pdf
4. 2018_TA_PK_024.15.271_Bab-3.pdf
5. 2018_TA_PK_024.15.271_Bab-4.pdf
6. 2018_TA_PK_024.15.271_Bab-5.pdf
7. 2018_TA_PK_024.15.271_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2018_TA_PK_024.15.271_Lampiran.pdf

P Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-sebarnya kemakmuran rakyat.Dalam penyusunan Laporan Tugas Akhir ini penulis menggunakan metode pengamatan langsung (observasi), metode tanya jawab (interview), dan metode kepustakaan. Perumusan masalah dalam Laporan Tugas Akhir ini adalah bagaimana pemenuhan pemungutan Pajak Hotel pada Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2010-2017 menurut ketentuan pajak yang berlaku, kendala-kendala yang dihadapi dalam pemenuhan kewajiban tersebut serta upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala-kendala tersebut?. Sedangkan tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang penulis lakukan adalah untuk mengetahui pemenuhan pemungutan Pajak Hotel pada Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2010-2017 menurut ketentuan pajak yang berlaku, untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pemenuhan kewajiban tersebut serta upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala-kendala tersebut.Dalam pelaksanaannya, Badan Keuangan Daerah Kota Depok melakukan pemungutan pada wajib pajak hotel dengan efisien dan efektif. Badan Keuangan Daerah Kota Depok telah memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu melakukan pemotongan sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait penetapan tarif pemotongan salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah. Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak, kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-sebarnya kemakmuran rakyat. Pajak Hotel adalah pajak yang dipungut atas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan yang disediakan oleh sebuah badan usaha tertentu yang jumlah kamarnya lebih dari 10 dan dikenakan sebesar 10%. Dalam tahun 2010-2017 selaalu mengalami peningkatan walaupun masih banyak wajib pajak yang belum membayar karna pembayaran pajak menyangkut implemenatasi pemungutan pajak hotel untuk meningkatkan pendapatan asli daerah pada badan keuangan daerah kota depok tahun 2010-2017 jumlah realisasi tahun 2010-2017 sebesar Rp 76.693.906.980

R Regional Tax is a mandatory contribution to an area owed by an individual or a compelling entity based on Law Number 28 of 2009, by not getting direct compensation and being used for regional purposes for the widening of people's prosperity. n the preparation of this Final Project Report the author uses the method of direct observation (observation), the question and answer method, and the library method. The formulation of the problem in this Final Project Report is how fulfillment of hotel tax collection at the Depok City Regional Finance Agency in 2010-2017 according to the applicable tax provisions, the constraints faced in fulfilling these obligations and the efforts made in overcoming these constraints ? While the purpose of the Field Work Practice (PKL) that the writer did was to find out the fulfillment of Hotel Tax collection at the Depok City Regional Finance Agency in 2010-2017 according to the applicable tax provisions, to find out the obstacles faced in fulfilling these obligations and the efforts done in overcoming these constraints.In its implementation, the Regional Finance Agency of Depok City conducts tax collection on hotel taxes efficiently and effectively. The Depok City Regional Finance Agency has fulfilled its tax obligations, namely cutting in accordance with the Government Regulation related to cutting tariff stipulation, one of which is Law Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures (KUP) as last amended by Law Number 16 In 2009, Law Number 28 of 2009 concerning Regional Taxes and Regional Retributions, Law Number 34 of 2000 which was a change to Law Number 18 of 1997 concerning Regional Taxes and Regional Retributions, Government Regulation Number 65 of 2001 concerning Taxes Area. Local taxes, hereinafter referred to as taxes, are mandatory contributions to regions owed by individuals or entities that are compelling based on the Law, by not getting direct compensation and being used for regional purposes for the widest prosperity of the people. Hotel tax is a tax levied on lodging or lodging service providers provided by a particular entity whose number of rooms is more than 10 and is subject to 10%. In the years 2010-2017, it has always been increasing, although there are still many taxpayers who have not paid because the tax payment concerns the implementation of hotel tax collection to increase local revenue in the regional financial institutions of the city of 2010-2017 in 2010-2017 amounting to Rp. 76,693,906,980

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?