DETAIL KOLEKSI

Peranan pajak reklame dalam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah tahun 2014-2016 pada unit pelayanan pajak dan retribusi daerah(UPPRD) Tambora

1.0


Oleh : Ridho Fadhola Akbar Rohmad

Info Katalog

Nomor Panggil : 2017_TA_PK_02414188

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2017

Pembimbing 1 : Jiwa Pribadi Agustianto

Subyek : Pajak reklame;Akuntansi perpajakan

Kata Kunci : pajak reklame, UU No 28 tahun 2009 pasal 1 angka 26 dan 27, peraturan Gubernur DKI Jakarta No 27 tah

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2017_TA_PK_02414188.-Halaman-Judul-pdf.pdf
2. 2017_TA_PK_02414188-Bab-1.pdf
3. 2017_TA_PK_02414188-Bab-2-pdf.pdf
4. 2017_TA_PK_02414188-Bab-3.pdf
5. 2017_TA_PK_02414188-Bab-4.pdf
6. 2017_TA_PK_02414188-Bab-5.pdf
7. 2017_TA_PK_02414188-Daftar-Pustaka.pdf

S Sumber penerimaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) terbesar di Indonesia ada di sektor perpajakan. Menurut kementrian keuangan APBN-P tahun 2014 sebesar Rp 1.537.200.000.000.000 dan penerimaan yang berasal dari pajak sebesarRp 1.143.300.000.000.000 ditahun 2015 penerimaan APBN-P sebesar Rp 1.793.600.000.000.000 dan penerimaan yang berasal dari pajak Rp1.201.700.000.000.000,ditahun 2016 penerimaan APBN-P sebesar Rp 1.822.500.000.000.000 dan penerimaan yang berasal dari pajak Rp1.820.500.000.000.000. Pajak merupakan sumber pendapatan Negara yang akan digunakan untuk modal pembangunan. Oleh karena itu, pajak daerah memiliki peranan penting dalam pembangunan suatu daerah, salah satunya pajak reklame Sesuai dengan UU No 28 tahun 2009 pasal 1 angka 26 dan 27 dan peraturan Gubernur DKI Jakarta No 27 tahun 2014. Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Berawal dari tahun 1952 berdasarkankeputusan Dewan Perwakilan Kota Sementara Djakarta Raja Nomor 18/DK/Tanggal 11September 1952 dan terakhir diubah pada tahun 2016 menjadi sesuai dengan peraturanpemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan peraturan daerah ProvinsiDKI Jakarta. Pajak reklame yang dilakukan juga telah sesuai undang-undang berlaku. Kendaladan Upaya yang telah dihadapi oleh Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD)Tambora dalam rangka optimalisasi pajak reklame secara keseluruhan terjadi karena masihadanya Wajib Pajak yang tidak membayar pajaknya dengan baik dan kurangnya pengawasandari petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD).

T The largest revenue source of State Budget (APBN) in Indonesia is in the taxation sector.According to the APBN-P 2014 finance ministry amounting to Rp 1,537,200,000,000,000 and receipts derived from taxes of Rp 1,143,300,000,000,000 in 2015 revenues of APBN-P amounting to Rp 1,793,600,000,000,000 and receipts derived from tax Rp1.201.700.000,000,000, in 2016 APBN-P receipts amounting to Rp 1,822,500,000,000,000 and receipts derived from tax Rp 1,820,500,000,000,000. Tax is a source of State income to be used for development capital. Therefore, local taxes have an important role in the development of a region, one of the billboard tax In accordance with Law No. 28 of 2009 Article 1 number 26 and 27 and Jakarta Governor Regulation No. 27 of 2014. Advertisement tax is a tax on the implementation of the billboard. Starting from 1952 based on the decision of Provincial Houseof Representatives Council of Djakarta Raja No. 18 / DK / September 11, 1952 and lastly changed in 2016 to be in accordance with government regulation No. 18 of 2016 on the regional tools and regulations of the province of DKI Jakarta. The billboard tax is also valid according to the law. Constraints and Efforts that have been faced by Tambora Regional Tax and Retribution Unit (UPPRD) in order to optimize advertisement tax as a whole happened due to the existence of Taxpayers who do not pay their taxes well and the lack of supervision from the officers of Regional Tax and Retribution Unit (UPPRD)

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?