Pengaruh financial distress dan corporate governance terhadap agresivitas pajak pada perusahaan pertambangan (sub-sektor batubara yang terdaftar di bei tahun 2018-2022)
A Agresivitas pajak mengacu pada upaya perusahaan untuk mengurangi beban pajaknya melalui perencanaan pajak, baik melalui cara legal (tax avoidance) maupun illegal (tax evasion). Agresivitas pajak ini menjadi salah satu penyebab keterlambatan penerimaan pajak negara. Oleh karena itu, bagi pemerintah tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian yang cukup besar, karena perpajakan merupakan salah satu sumber pendapatan nasional tertinggi. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh financial distress, kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, komisaris independen, dan komite audi terhadap agresivitas pajak yang menggunakan proksi tarif pajak efektif (CETR) dan pengukuran financial distress menggunakan Altman Z-Score. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan pertambangan sub-sektor batubara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022. Teknik pengambilan sampel penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dan di dapat 7 perusahaan dengan periode lima tahun sehingga jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 35 sampel. Penelitian ini menggunakan metode analisis data panel menggunakan software Eviews 9. Temuan hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa financial distress tidak Berengaria terhadap agresivitas pajak, kepemilikan institusional dan komite au Berengaria positif terhadap agres, kepemilikan institusional dan komite audit berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak, sedangkan kepemilikan manajerial dan komisaris independent berpengaruh berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak.
T Tax aggressiveness refers to the company\\\'s efforts to reduce its tax burden through tax planning, either through legal (tax avoidance) or illegal (tax evasion) means. This tax aggressiveness is one of the causes of delays in state tax revenue. Therefore, for the government these actions can cause considerable losses, because taxation is one of the highest sources of national income. This study was conducted with the aim of knowing the effect of financial distress, institutional ownership, managerial ownership, independent commissioners, and audi committee on tax aggressiveness using the effective tax rate (CETR) proxy and measuring financial distress using Altman Z- Score. The population in this study are coal sub-sector mining companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) for the period 2018-2022. The sampling technique of this study used purposive sampling technique and obtained 7 companies with a period of five years so that the number of samples in this study was 35 samples. The findings of the results of this study show that financial distress does not have a positive effect on tax aggressiveness, institutional ownership and au committee have a positive effect on aggressiveness, institutional ownership and audit committee have a positive effect on tax aggressiveness, while managerial ownership and commissioners have a positive effect on tax aggressiveness.