DETAIL KOLEKSI

Pertanggungjawaban pidana terhadap recidive tindak pidana narkotika (studi putusan no: 019/Pid.Sus/2015/PN.Dpk

5.0


Oleh : Lindri Purbowati

Info Katalog

Subyek : Criminal law;Narcotics

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Mety Rahmawati

Kata Kunci : criminal responsibility, recidive, narcotics

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_MHK_11070016_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_MHK_11070016_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_MHK_11070016_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_MHK_11070016_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_MHK_11070016_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_MHK_11070016_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_MHK_11070016_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_MHK_11070016_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_MHK_11070016_Lampiran.pdf

T Tidak sedikit bahwa pelaku kejahatan tindak pidana narkotika berasal dari pelaku pengulangan tindak pidana narkotika atau residivis. Seperti kasus yang diangkat dalam penelitian dalam bentuk Tesis ini, bahwa tersangka merupakan residivis yang sudah melakukan tindak kejahatan narkotika sebanyak tiga (3) kali. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memberikan putusan pada kasus residivis tindak pidana narkotika dengan nomor putusan 109/Pid.Sus/2015/PN.DPK? dan Bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap residivis narkotika pada kasus dengan putusan nomor 109/Pid.Sus/2015/PN.DPK?. Metode penelitian pada tesis ini adalah Jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, Sedangkan sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Memakai pendekatan penelitian berupa pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data adalah Kepustakaan. Penelitian akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian adalah Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dengan putusan nomor: 109/Pid.Sus/2015/PN.DPK hakim telah mengakomodir prosedur hokum acara pidana, asas-asas umum persidangan, dan telah membuktikan unsure tindak pidana dan kesalahan terdakwa. Namun hakim belum sepenuhnya mengakomodir ketentuan Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana alas an dan dasar penjatuhan hukumannya belumlah jelas. Pertanggung jawaban pidana yang terdapat dalam kasus tindak pidana Narkotika pada putusan dengan nomor: 109/Pid.Sus/2015/PN.DPK bahwa segala perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam pertanggung jawaban pidana, yaitu unsure tindak pidana, unsure kesalahan dan unsure tidak ada pemaaf. Peran pemerintah dalam upaya pemberantasan harus dilakukan secara tegas dan terpadu, efektif dan efisien serta mampu menimbulkan efek jera. Penegakkan hokum dilaksanakan secara terpadu dan bersinergi agar dapat melindungi generasi bangsa dari ancaman Narkoba.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?