DETAIL KOLEKSI

Implementasi Peraturan Bupati Tangerang Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara pemungutan pajak hotel di Kabupaten Tangerang terhadap pendapatan asli daerah di Kabupaten Tangerang


Oleh : Pesha Nurawal Septiadyaksa

Info Katalog

Subyek : Hotels - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Endyk M. Asror

Kata Kunci : tax law, local tax, hotel tax, principle of justice.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TS_MHK_110161031_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TS_MHK_110161031_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TS_MHK_110161031_Bab-1_Pendahuluan.pdf 34
4. 2021_TS_MHK_110161031_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 36
5. 2021_TS_MHK_110161031_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2021_TS_MHK_110161031_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2021_TS_MHK_110161031_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2021_TS_MHK_110161031_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2021_TS_MHK_110161031_Lampiran.pdf

P Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kabupaten Tangerang memiliki potensi yang sangat besar di bidang pariwisata terutama untuk bisnis perhotelan. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel yang berlaku di Kabupaten Tangerang. Keadilan dalam pajak, seringnya diterjemahkan sebagai keadilan bahwa setiap wajib pajak itu harus adil dan merata. Dalam artian bahwa pajak yang dikenakan kepada orang- orang pribadi sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak tersebut dan juga sesuai dengan manfaat yang diterimanya. Pokok permasalahannya adalah 1) Apakah Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang mengenai penerimaan pajak hotel sebagai sarana pembiayaan bagi kesejahteraan masyarakat memenuhi teori keadilan?. 2) Apakah upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menangani kendala pemungutan pajak hotel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama yang didukung data primer berupa wawancara sebagai data pendukung, data dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan deduktif. Penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, yang penerimaanya digunakan sebagai sarana pembiayaan bagi kesejahteraan masyarakat telah sesuai dengan teori keadilan yang dicetuskan oleh John Rawls. Kendala yang dihadapi dalam penerimaan pajak hotel sebagai sarana pembiayaan pembangunan daerah bagi kesejahtraan masyarakat di Kabupaten Tangerang antara lain masyarakat yang belum tahu tentang pajak hotel. Wajib Pajak/Pengelola Hotel yang usahanya jauh dari Pusat Bisnis di Kabupaten Tangerang tidak membayarkan Pajak nya ditambah lagi tidak adanya petugas dari Pemda yang melakukan Pendataan. Wajib Pajak/Pengelola Hotel yang sudah terdaftar seringkali menginginkan hal yang praktis membayar pajak tanpa prosedur yang berbelit belit dan acapkali mengakali jumlah omset yang akan berpengaruh kepada jumlah pajak yang harus disetorkan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?