DETAIL KOLEKSI

Penetapan status hukum tanah kampung tua, diatas tanah hak pengelolaan badan pengusahaan Batam oleh Pemerintah Daerah Kota Batam


Oleh : Bambang Susilo

Info Katalog

Nomor Panggil : 110150008

Subyek : Land tenure - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Endang Pandamdari

Kata Kunci : management rights, batam city, old village

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TS_MHK_110150008_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TS_MHK_110150008_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TS_MHK_110150008_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TS_MHK_110150008_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TS_MHK_110150008_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TS_MHK_110150008_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TS_MHK_110150008_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TS_MHK_110150008_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TS_MHK_110150008_Lampiran.pdf

H Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasional kita tidak disebut dalam UUPA, tetapi tersirat dalam pernyataan dalam Penjelasan Umum, bahwa : “Dengan berpedoman pada tujuan yang disebut di atas, Negara dapat memberikan tanah yang demikian (yang dimaksudkan adalah tanah yang tidak di punyai dengan sesuatu hak oleh seseorang atau pihak lain) kepada seseorang atau badan-badan dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada sesuatu Badan Penguasa (Departeman, Jawatan atau Daerah Swatantra) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing”. Implementasi terhadap penerapan hak pengelolaan oleh pemegang hak pengelolaan salah satunya dilaksanakan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (Otorita Batam) dan saat ini disebut Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Otorita Batam / Badan Pengusahaan Batam yang dikonotasikan sebagai badan – badan dalam pernyataan penjelasan umum Pasal 2 ayat 4 Undang – Undang Pokok AgrariaPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak pengelolaan atas tanah di Kota Batam, tata cara perolehan hak atas tanah di Kota Batam dan tata cara perolehan status hukum tanah kampong tua masyarakat adat di Kota Batam serta Untuk mengetahui kendala-kendala yang di hadapi Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam dan upaya penyelesaian atas kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Batam dalam memperoleh hak atas tanah kampong tua untuk masyarakat adat Kota Batam.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder digabungkan dengan penelitian hukum yang mempergunakan sumber data primer. Yaitu dilakukan di Badan Pengusahaan Batam, Pemerintah Daerah Kota Batam dan di kampong-kampung tua kota batam.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penetapan status hukum tanah kampong tua di Kota Batam sangat memakan waktu yang panjang karena banyak melibatkan instansi pemerintah, untuk itu diperlukan solusi yang dapat menjawab kendala-kendala dalam proses penetapan status kampong tua di Kota Batam tersebut.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?