DETAIL KOLEKSI

Penerapan asas kesetaraan dalam kontrak kerja konstruksi


Oleh : Finsensius Fitarius Mendrofa

Info Katalog

Subyek : Labor laws and legislation - Interpretation and construction

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Rosdiana Saleh

Kata Kunci : cons construction work, equality, legal protection

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TS_MHK_110151028_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TS_MHK_110151028_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TS_MHK_110151028_Bab-1_Pendahuluan.pdf 19
4. 2018_TS_MHK_110151028_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TS_MHK_110151028_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TS_MHK_110151028_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TS_MHK_110151028_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TS_MHK_110151028_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TS_MHK_110151028_Lampiran.pdf

T Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis asas kesetaraan dalam kontrak kerja konstruksi antara Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Pengguna Jasa dan menganalisis ketentuan dalam KUH Perdata dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang memberikan hak kepada Pengguna Jasa dapat memutus kontrak kerja konstruksi secara sepihak serta Perlindungan hukum kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atas Pemutusan kontrak sepihak dari Pengguna Jasa.Jenis penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang dihadapi.Hasil penelitian ini adalah Penerapan asas kesetaraan dalam kontrak kerja konstruksi antara pengguna jasa dalam hal ini PPK dengan penyedia jasa masih kurang diterapkan, terlebih dalam pelaksanaannya. Ada beberapa klausul di dalam perjanjian yang dapat merugikan pihak penyedia jasa dan hal tersebut tidak dapat diubah karena kontrak jasa konstruksi merupakan kontrak baku yang dirancang secara sepihak oleh pihak pemerintah tanpa melibatkan penyedia jasa konstruksi. Perlindungan hukum kepada penyedia jasa masih belum menjadi fokus utama dalam peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi maupun peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa. Penyedia Jasa sudah seharusnya diberikan hak-hak yang setara dengan pengguna jasa termasuk dalam hal jaminan ketika pengguna jasa melakukan cidera janji atau wanprestasi, dalam hal terjadinya kecelakaan kerja dan robohnya bangunan karena kondisi alam atau kondisi yang bukan diakibatkan oleh penyedia jasa.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?