DETAIL KOLEKSI

Pendaftaran hak atas tanah di atas tanah ulayat di kecamatan sekayam kabupaten sanggau Kalimantan Barat


Oleh : Eka Priatno Adiatma

Info Katalog

Subyek : Agrarian law;Land tenure

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Endang Pandamdari

Kata Kunci : land registration, ulayat rights, customary land

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_MHK_110170010_Eka-Priatno-Adiatma_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_MHK_110170010_Eka-Priatno-Adiatma_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_MHK_110170010_Eka-Priatno-Adiatma_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_MHK_110170010_Eka-Priatno-Adiatma_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_MHK_110170010_Eka-Priatno-Adiatma_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_MHK_110170010_Eka-Priatno-Adiatma_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_MHK_110170010_Eka-Priatno-Adiatma_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_MHK_110170010_Eka-Priatno-Adiatma_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_MHK_110170010_Eka-Priatno-Adiatma_Lampiran.pdf

T Tanah sangatlah penting bagi kehidupan manusia dikarenakan kehidupan manusia itu sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah, Konstitusi negara kita-pun melihat tanah sebagai sesuatu yang harus dimanfaatkan dan dijaga untuk kepentingan bersama. Ini tergambar dalam UndangUndang Dasar Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kepemilikan tanah, khususnya tanah bekas milik adat secara hukum yang jika tidak dilakukan “pendaftaran tanah” akan sangat lemah pembuktian kepemilikannya. Tetapi sekalipun pendaftaran tanah bukan tradisi berdasarkan konstruksi Hukum Adat, namun untuk memenuhi tuntutan pembangunan dan kebutuhan masyarakat akan pentingnya jaminan kepastian hukum atas tanahnya, maka pendaftaran tanah tersebut sudah dapat dipastikan akan menjadi suatu hal yang harus digiatkan.Pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat atas tanah masyarakat adat juga terdapat di dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960. Pada pasal 3 UUPA mengakomodasi hak ulayat atas tanah sebagai berikut: “ Dengan mengingat ketentuan pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan lain yang lebih tinggi.Di Kalimantan Barat sudah ada Perda tentang Perlindungan masyarakat hukum adat baru 4 Kabupaten yaitu Salah satunya Sanggau, Sintang, Landak dan Melawi. Di Kabupaten Sanggau ada Perda yang Melindungi masyarakat hukum adatnya yaitu Perda No 1 Tahun 2017.Tanah adat turun temurun Masyarakat setempat atau yang dikenal dengan nama Hak Tembawang dapat di sertifikatkan melalui Program Tora ( Tanah Objek Reforma Agraria) dengan cara melepaskan tanah adat tersebut menjadi kawasan hutan terlebih dahulu dan dapat juga didaftarkan melalui pendaftaran pertama kali dengan memuat riwayat tanah adalah tanah adat. Pendaftaran tanah diatur dalam PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran tanah sangatlah penting untuk menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki yaitu berupa sertifikat yang akan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?