DETAIL KOLEKSI

Perlindungan hukum bagi pemegang merek terkenal hot star yang melanggar hak atas merek (studi kasus Putusan Nomor 46/Pdt.Sus-Merek/2018/Pn Niaga Jkt.Pst.)


Oleh : Herbinus Sihotang

Info Katalog

Subyek : Commercial law;Trademarks - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Syarifuddin

Kata Kunci : brand protection, famous brand protection

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TS_MHK_110011810019_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TS_MHK_110011810019_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TS_MHK_110011810019_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2021_TS_MHK_110011810019_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TS_MHK_110011810019_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2021_TS_MHK_110011810019_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2021_TS_MHK_110011810019_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2021_TS_MHK_110011810019_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TS_MHK_110011810019_Lampiran.pdf

M Merek mempunyai peran yang sangat penting dalam perdagangan terutama untuk menjaga persaingan usaha tidak sehat, karena merek dapat menjadi tolok ukur pembeda berdasarkan produk barang atau jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum lain.Persaingan yang tidak sehat dalam kegiatan perdagangan akan merugikan konsumen, misalnya permasalahan pada merek terkenal. Merek terkenal telah dikenal oleh semua kalangan masyarakat sehingga mendorong berbagai produsen untuk memperkenalkan produk yang baru. Kegiatan ini dipengaruhi oleh daya tarik merek yang mampu menarik perhatian konsumen secara potensial. Selain itu, persaingan dagang di era pasar bebas ini mendorong produsen melakukan tindakan yang melanggar hokum seperti menggunakan merek terkenal. Kasus nyata yang terjadi dalam sengketa merek terkenal adalah penggunaan merek terkenal Hot Star asal Taiwan yang digunakan oleh pihak lain dari Indonesia untuk mengenalkan produknya dengan merek Hot Star. Permasalahannya adalah 1) Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal Hot Star Yang Melanggar Hak Atas Merek (Studi Kasus putusan Nomor46/Pdt. Sus-Merek/2018/PN Niaga Jkt. Pst.)?, 2) Apakah Putusan Hakim Pengadilan Niaga telah mencerminkan asas keadilan atau tidak dalam mengambil putusan?. Keadilan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah dalam bentuk perlindungan hokum terhadap merek. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal Hot Star Yang Melanggar Hak Atas Merek pada putusan Nomor46/Pdt. Sus-Merek/2018/PN Niaga Jkt. Pst adalah tidak tepat dikarenakan bertentangan dengan Konvensi Paris dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) Perjanjian TRIPs, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 21. Tergugat dalam hal ini seharusnya tetap mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa dalam putusan ini tidak terdapat keadilan terhadap pemegang merek terkenal Hot Star karena Indonesia sebagai anggota yang ikut meratifikasi Perjanjian TRIPs seharusnya bias memberikan perlindungan hokum terhadap merek terkenal sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Putusan Hakim Pengadilan Niaga dilihat dari Asas Keadilan dalam mengambil putusan, bahwa pertimbangan Hakim dilihat dari teori keadilan dalam putusannya, ternyata Hakim kurang teliti dalam menjatuhkan putusan tersebut, sehingga dalam putusan Nomor46/Pdt. Sus-Merek/2018/PN Niaga Jkt. Pst kurang mencerminkan asas keadilan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?