DETAIL KOLEKSI

Analisis pengaturan dalam penawaran umum obligasi berkelanjutan PT Pupuk Indonesia (Persero) di Bidang Pasar Modal


Oleh : Naura Thifal Aidsjam

Info Katalog

Subyek : Commercial law;Capital market - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Tumanggor

Kata Kunci : shelf registration, obligasi, state-owned enterprise, otoritas jasa keuangan, PT pupuk indonesia (Pe

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TS_MHK_110011800060_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TS_MHK_110011800060_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TS_MHK_110011800060_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TS_MHK_110011800060_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TS_MHK_110011800060_Bab-3_Metode-Penelitian`.pdf
6. 2020_TS_MHK_110011800060_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2020_TS_MHK_110011800060_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2020_TS_MHK_110011800060_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TS_MHK_110011800060_Lampiran.pdf

D Dalam rangka mencapai kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia yang selaras dengan penerapan asas-asas atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku, Pemerintah Negara Republik Indonesia mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU No. 19/2003) yang didorong untuk melaksanakan penerbitan obligasi. Salah satu BUMN yang ada di Indonesia adalah PT Pupuk Indonesia (Persero) yang pada tahun 2017 melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017 dan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Tahun 2017. Sesuai dengan UU No. 19/2003 dan Anggaran Dasar PT Pupuk Indonesia, Direksi PT Pupuk Indonesia memerlukan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham, serta persetujuan tertulis dari kreditur PT Pupuk Indonesia. Penerbitan Tahap I dan Tahap II telah terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun untuk Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap III Tahun 2019, PT Pupuk Indonesia tidak memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga tujuan penggunaan dana tidak dapat terlaksana, yang salah satunya adalah untuk pelunasan Seri B Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014 yang jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2019. Berdasarkan Surat No. Peng-JTO-00052/BEI.PP3/07-2019, Obligasi tersebut tidak tercatat dan tidak dapat diperdagangkan lagi melalui Bursa Efek Indonesia, pelunasan pokok dan/atau pembayaran bunga obligasi tersebut akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran. Kegagalan penerbitan dan pelunasan obligasi sebelumnya dapat memberikan dampak untuk PT Pupuk Indonesia, namunhingga saat ini belum ditemukan peraturan yang seharusnya dikeluarkan oleh OJK yang mencakup upaya yang dapat diambil sebagai bentuk penanggulangan atas dampak tersebut.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?