DETAIL KOLEKSI

Kajian Yuridis terhadap pelaku tindak pidan korupsi dengan sanksi pidana mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan No. 23/Pid.Sus.Tipikor/2018/Pn.Mtr.)


Oleh : Laura Erika Hasibuan

Info Katalog

Subyek : Criminal law;Corruption - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Aprima Suar

Kata Kunci : criminal corruption act, the applying of death sentence, and article 2 pharagraph (2) in other situa

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TS_MHK_110011800014_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TS_MHK_110011800014_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TS_MHK_110011800014_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TS_MHK_110011800014_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TS_MHK_110011800014_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2020_TS_MHK_110011800014_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2020_TS_MHK_110011800014_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2020_TS_MHK_110011800014_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TS_MHK_110011800014_Lampiran.pdf

P Penjatuhan hukuman seumur hidup atau pidana mati tersebut tentu saja yang merugikan keuangan negara. Pelakunya menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dapat dijatuhi pidana mati. Maka untuk itu perlu kita ketahui Bagaimanakah penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi Menurut Pasal 2 Ayat (2) dalam keadaan tertentu Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan apakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara mengenai pelaku tindak pidana korupsi dalam putusan perkara studi putusan: No: 23/PID.SUS. TIPIKOR/2018/PN. Mtr. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan jenis sumber data berupa data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisa secara kualitatif serta pengambilan kesimpulan dilakukan secara logika deduktif. Penerapan hukuman pidana mati mengacu pada Pasal 2 ayat (2), yaitu “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” Pertimbangan Hakim dalam perkara ini, yaitu dengan terbuktinya Pasal 11, selain itu dipertimbangkannya keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Hakim dalam memberikan putusan pidana harus memperhatikan 3 (tiga) aspek yang bersifat yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?