DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis atas pembatalan putusan BANI oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putusan no 513/PDT.G.ARB/2018/PN.Jkt


Oleh : Erlan Diyo Ibrahim

Info Katalog

Subyek : Industrial arbitration

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Ramlan Ginting

Kata Kunci : arbitration law, bani, cancellation of arbitration award

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TS_MHK_110011800007_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TS_MHK_110011800007_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TS_MHK_110011800007_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TS_MHK_110011800007_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TS_MHK_110011800007_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2020_TS_MHK_110011800007_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2020_TS_MHK_110011800007_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2020_TS_MHK_110011800007_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TS_MHK_110011800007_Lampiran.pdf

P Penelitian ini di latar belakangi adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 513/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt mengenai pembatalan putusan arbitrase yang sebelumnya diputuskan oleh BANI dengan Nomor854/V/ARB-BANI/2016 yaitu PT. Grace Trimitra Usaha selaku Pemohon, Shimizu Corporation dan PT. HutamaKarya (Persero) Joint Operation selaku Termohon. Dalam putusannya dinyatakan bahwa Shimizu Corporation dan PT. Hutama Karya dinyatakan melanggar Pasal 70 UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketaserta Pembatalan Putusan BANINomor854/V/ARB-BANI/2016. Penilitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menerapkan pendekatan perundangn-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach). Menggunakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk membuktikan apakah putusan BANI tersebut dapat dibatalkan dimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengatur pembatalan putusan arbitrase di dalam Pasal 70. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Grace Trimitra Usaha telah memutuskan kerjasama terhadap Shimizu Corporation dan PT. Hutama Karya dan telah disepakati. Atas dasar tidak tercapainya beberapa target. Dengan pemutusan kerjasama tersebut.. Shimizu Corporation dan PT. Hutama Karya memenangkan peradilan arbitrase di BANI. Dimana ditemukannya Fakta baru dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 513/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt mengenai pembatalan putusan arbitrase Shimizu Corporation dan PT. Hutama Karya terbukti menyembunyikan dokumen yang bersifat menentukan dan mengakibatkan dibatalkannya putusan BANI oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?