DETAIL KOLEKSI

Tindak pidana penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan luka berat (putusan no. 236/Pid.B/2020/PN Tbk)


Oleh : Daffa Fauzan Wanutama

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2022

Pembimbing 1 : Vientje Ratna Multiwijaya

Subyek : Persecution - Law and legislation;Criminal Law

Kata Kunci : criminal law, planned criminal acts of abuse

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2022_TA_SHK_010001800590_Halaman-Judul.pdf
2. 2022_TA_SHK_010001800590_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2022_TA_SHK_010001800590_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2022_TA_SHK_010001800590_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2022_TA_SHK_010001800590_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2022_TA_SHK_010001800590_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2022_TA_SHK_010001800590_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2022_TA_SHK_010001800590_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2022_TA_SHK_010001800590_Lampiran.pdf

T Terdakwa Andes telah melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban, penusukan yang mengenai dada dapat menimbulkan bahaya maut dan perbuatan itu dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dengan mengambil sebilah gunting dari dalam rumahnya lalu mengejar korban dan menusuknya menggunakan gunting tersebut. Dengan studi kasus Putusan No. 236/Pid.B/2020/PN Tbk, adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Apakah perbuatan pelaku tindak pidana penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan luka berat sudah tepat berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP?, 2) Bagaimana pemidanaan oleh hakim yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, menggunakan jenis data sekunder yang di dapat melalui studi kepustakaan dan diolah secara kualitatif lalu melakukan penarikan kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulan penelitian bahwa 1) perbuatan pelaku tindak pidana penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan luka berat tidak tepat berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP, 2) pemidanaan oleh hakim yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan. Hasil penelitian perbuatan pelaku lebih tepat berdasarkan Pasal 353 ayat (2) KUHP dan mendapatkan sanksi pidana maksimal 7 tahun penjara, karena pelaku melakukan perbuatan itu dengan direncanakan lebih dahulu.

T The defendant Andes had committed an act of abuse which resulted in serious injuries to the victim, the stabbing which hit the chest could have resulted in death and this act was carried out with prior planning by taking a pair of scissors from inside his house then chasing the victim and stabbing him with the scissors. With a case study of Decision No. 236/Pid.B/2020/PN Tbk, the main issues in this research are: 1) Are the actions of the perpetrator of the crime of abuse which was planned to result in serious injury appropriate based on Article 351 paragraph (2) of the Criminal Code?, 2) How is the sentence imposed by the judge? which sentenced the defendant to 2 years in accordance with the purpose of the sentence? This research uses a type of normative juridical research which is descriptive analytical in nature, using secondary data obtained through literature study and processed qualitatively and then drawing conclusions in a deductive manner. The research conclusions are that 1) the actions of the perpetrator of the crime of abuse which were planned to result in serious injuries were inappropriate based on Article 351 paragraph (2) of the Criminal Code, 2) the sentence by the judge who sentenced the defendant to 2 years was not in accordance with the purpose of the sentence. The research results of the perpetrator's actions are more appropriate based on Article 353 paragraph (2) of the Criminal Code and receive a maximum criminal sanction of 7 years in prison, because the perpetrator carried out the act with prior planning.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?