DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap perjanjian kerja waktu tertentu bagi karyawan pada PT. Tropical Electronic (studi terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungpinang nomor 47/PDT.SUS-PHI/2018/PN TPG)

0.0


Oleh : Aditya Pratama

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/002

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Yogo Pamungkas

Subyek : Industrial relations - Law and legislation

Kata Kunci : employment law, fixed term employment agreement, indefinite work agreement, severance pay

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001900686_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001900686_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001900686_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001900686_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001900686_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001900686_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001900686_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001900686_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001900686_Lampiran.pdf

A Agustinawati adalah pekerja yang bekerja di PT. Tropical Electronic selama 8 tahun 7 bulan yang dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertent. Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimanakah kedudukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bagi Agustinawati pada PT. Tropical Electronic menurut pasal 59 Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan apakah pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Hububungan Industrial Tanjungpinang Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Tpg sesuai dengan Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif , bersifat deskriptif analitis menggunakan data sekunder dan didukung oleh data primer dan diolah secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Status Pekerja Agustinawati menurut Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Tetapi dalam kasus ini Agustinawati malah dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu selama 8 tahun 7 bulan oleh PT. Tropical Electronic dan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Nedri Tanjungpinang yang memutus perkara Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Tpg malah menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Agustinawati dengan PT. Tropical Electronic adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang sah.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?