DETAIL KOLEKSI

Hubungan kerjasama perusahaan farmasi dan dokter praktik ditinjau dari sudut pandang etika (Laporan Penelitian)

0.0


Oleh : Nicko Dharmady

Info Katalog

Nomor Panggil : 174.2 NIC h

Penerbit : FKG - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2015

Pembimbing 1 : Dr. Danny Wiradharma, S.H, M.S

Subyek : Dentistry - Ethics;Pharmaceutical industry

Kata Kunci : pharmaceutical companies, doctors, drugs, prescriptions, codes of conduct

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2015_TA_KG_04011167_Halaman-Judul.pdf 6
2. 2015_TA_KG_04011167_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2015_TA_KG_04011167_Bab-1_Pendahuluan.pdf 3
4. 2015_TA_KG_04011167_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2015_TA_KG_04011167_Bab-3_Pembahasan.pdf
6. 2015_TA_KG_04011167_Bab-4_Penutup.pdf
7. 2015_TA_KG_04011167_Daftar-Pustaka.pdf 2

S Salah satu factor penting yang sering dirasakan masyarakat umum sebagai penyebabmahalnya biaya pelayanan kesehatan adalah harga obat. Secara keseluruhan,komponen obat merupakan 40% dari biaya pelayanan kesehatan. Praktek suap yangdilakukan oleh perusahaan farmasi dalam rangka memuluskan penjualan produkmereka kembali mencuat tentang sisi gelap bisnis obat resep. Kerjasama pemasaranobat yang dilakukan antara dokter dengan perusahaan farmasi tersebut tidakdiperbolehkan. Ditinjau dari Kode Etik Kedokteran Indonesia tahun 2012 jelasmelanggar pasal 3. Dari segi Kode Etik Perusahaan Farmasi dapat disimpulkankerjasama antara dokter dan perusahaan farmasi adalah tidak diperkenankan kecualipemberian sponsor dalam bentuk acara-acara ilmiah dalam rangka peningkatankeilmuan para dokter. Kode etik tidak mempunyai sanksi keras, maka dari itupelanggar kode etik profesi tidak merasakan akibat dari perbuatannya. Maka dari itudilakukan sosialisasi kepada dokter praktik bahwa hubungan kerjasama dokterdengan perusahaan farmasi adalah sebuah pelanggaran kode etik dan oleh karenanyadapat dikenakan sanksi secara tegas. Di samping itu peran pemerintah untukmengatur harga obat.

O One important factor that is often felt by the general public as the cause of the highcost of healthcare is the price of drugs. Overall, the drug component is 40% of thecost of health care. Bribery is done by pharmaceutical companies in order to ease thesale of their products once again shows the dark side of prescription drug business.Drug marketing cooperation conducted between doctor and pharmaceuticalcompanies are not allowed. Judging from the Code of Medical Ethics Indonesia in2012 such cooperation is a clear violation of Article 3. In terms of the Code ofPharmaceutical Company, it is concluded that the cooperation between doctors andpharmaceutical companies are not allowed except in the form of sponsorship ofscientific events in order to improve the science of the doctors. The code of ethicsdoes not have severe sanctions, therefore the professional code of ethic’s violators donot feel the punishing effects of his actions. Therefore socializationregarding doctor’s cooperation with pharmaceutical companies is a violation of thecode of conduct are needed and hence can be sanctioned explicitly. In addition, therole of government to regulate drug prices.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?